Sunday 24 May 2015

PENGERTIAN DARI EKONOMI ISLAM

 Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhidsebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan kegiatan bisnis (berusaha) guna memenuhi kebutuhan sosial-ekonomi mereka.

Menurut Bahasa 

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.

Menurut Istilah 

Pengertian ekonomi Islam adalah segala aktivitasperekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.

Menurut Para Ahli 

Menurut M.A MAnnan "Ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomidari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam."
Menurut Khursid Ahmad "Ilmu ekonomi Islam adalahsuatuupaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilakumanusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang  Islam."

Menurut M. Akram Khan  "lmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia(falah) yang dicapai dengan mengorganisir  sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi."

Menurut Louis Cantori  "Ilmu ekonomi Islam tidak lainmerupakan upaya untuk merumuskan ilmuekonomi yang berorientasi manusia danberorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomiklasik."
Ekonomi Islam memandang bahwa ilmu ekonomi adalah bagian dari kajian ekonomi yang hanya membahas masalah teknis dalam penerapan sistem ekonomi. Ilmu ekonomi lebih spesifik hanya membahas masalah tata cara dalam memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Meski demikian, ekonomi Islam tidak menerima semua tata cara teknis tersebut diadopsi dalam ilmu ekonomi Islam. Ekonomi Islam hanya mengadopsi tata cara yang secara hukum Islam tidak bertentangan dengannya. Seperti dalam upayanya meningkatkan produksi beras namun menggunakan pupuk yang berasal dari benda najis, dimana sebagian ulama memberikan status haram dalam pemanfaatan benda najis. Sehingga tidak dibenarkan dan bahkan diharamkan apabila ingin meningkatkan produksi beras namun dengan menggunakan pupuk yang najis.

Nabi Muhammad SAW pun menyampaikan dengan pernyataan: “kamu lebih mengetahui urusan duniamu”. Hadits ini sebagai jawaban atas masalah penyerbukan kurma yang tidak berhasil dilakukan oleh seorang muslim setelah meminta pendapat kepada baginda Rasulullah Saw. Hadits ini pun memberikan pesan pada kita bahwa dalam masalah teknis memproduksi barang dan jasa perkaranya diserahkan kepada manusia.



0 komentar:

Post a Comment