Tuesday 13 March 2018

MAKALAH AKAD MUDHARABAH


Makalah

AKAD MUDHARABAH

Oleh :
KELOMPOK II

ADI HIDAYATULLAH
NURCHALIS
RAMADHAN







UNIVERSITAS SERAMBI MEKKAH
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUTANSI
BANDA ACEH
2015


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita ucapkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat kesehatan dan kekuatan kepada kami sehingga dapat menyelesaikan Makalah ini.
Sesuai dengan sifat keterbatasan manusia, Kami menyadari bahwa Makalah yang disusun ini  masih banyak kekurangan, Walaupun kami telah berusaha semaksimal mungkin dalam membuat ini dan untuk itu pula kami mengharapkan saran serta kritikan dari semua pihak baik dari Bapak dosen atau pembaca dari makalah ini.
Dan harapan kami mudah-mudahan makalah yang disusun ini  dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Dan sebagai akhir kata, Kami mengucapkan terima kasih.


                                                                      Banda Aceh, 25 April 2015

                                                Penulis





          DAFTAR ISI       
Kata Pengantar .....................................................................................     i
Datar Isi ................................................................................................    ii
BAB I Pendahuluan .............................................................................               1
          1.1      Latar Belakang ..............................................................        1
          1.2      Rumusan Masalah .........................................................       2
          1.3      Tujuan Pembahasan .......................................................       2
BAB II Pembahasan .............................................................................               3
2.1      Pengertian Akad Mudharabah.........................................   3
2.2      Syarat dan Rukun Mudharabah .....................................    4
2.3      Jenis – jenis Mudharabah .....………… …….............    5
2.4      Hikmah Akad Mudharabah......................................    5
2.5      Asas – Asas Perjanjian Mudharabah............................   6
2.6      Sebab Batalnya Akad Mudharabah...........................   7
BAB III Penutup ..................................................................................        8
            3.1   Kesimpulan ......................................................................         8

Daftar Pustaka ......................................................................................        9



BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Munculnya bank syari’ahmakapropogandanyadikatakansebagai bank bagihasil.Hal inidilakukanuntukmembedakan bank syari’ahdangan bank konvensional yang beroperasionaldengansistembunga.Namunpraktik bank syari’ahbelumsepenuhnyamenggunakansistembagihasil.Karenaselainsistembagihasilmasihadasistemjualbeli, sewamenyewa.Dengandemikian, bank syari’ahmemilikiruanggerakproduk yang lebihluasdibandingkandengan bank konvensional.
Dalamoperasional bank Syariah, mudharabahmerupakansalahsatubentukakadpembiayaan yang akandiberikankepadanasabahnya. Sistemdarimudharabahinimerupakanakadkerjasamausahaantaraduapihakdimanapihakpertamamenyediakanseluruh modal, sedangkanpihaklainnyamenjadipengelola. Keuntunganusahadibagimenurutkesepakatan yang dituangkandalamkontrak.Dalampenentuankontraknya, harusdilakukandiawalketikaakanmemulaiakadmudharabahtersebut.
Akad mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syari’ah. Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah (selanjutnya disebut UUPS). Pasal 19 UUPS menyebutkan, bahwa salah satu akad pembiayaan yang ada dalam perbankan syari’ah adalah akad mudharabah. Selain itu bank Indonesisa juga mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor, 10/16/PBI/2008 Tentang Prinsip Syari’ah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syari’ah, juga menyebutkan mudharabah adalah salah satu akad pembiayaan yang ada didalam perbankan syari’ah.
Akad mudharabah berbeda dengan akad pembiayaan yang ada pada perbankan pada umumnya (perbankan konvensional). Perbankan konvensional pada umumya menawarkan pembiayaan dengan menentukan suku bunga tertentu dan pengembalian modal yang telah digunakan mudharib( si pengelola) dalam jangka waktu tertentu. Namun Akad mudharabah tidak menentukan suku bunga tertentu pada mudharib yang menggunakan pembiayaan mudharabah, melainkan mewajibkan mudharib memberikan bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh mudharib. Pembiayaan mudharabah pada dasarnya diperuntukan untuk jenis usaha tertentu atau bisnis tertentu. Oleh karena itu, kami sebagai pemakalah akan mencoba membahas tentang mudharabah ini serta permasalahan yang ada didalamnya.


B.         RUMUSAN MASALAH
A.    Pengertian Mudharabah
B.     Syarat dan Rukun Mudharabah
C.     Jenis-jenis Mudharabah
D.    Hikmah Mudharabah
E.     Asas-asas Perjanjian Mudharabah
F.      Sebab-sebab Batalnya Mudharabah

C.        TUJUAN MAKALAH
Makalah ini dibuat dengan tujuan selain memenuhi tugas kuliah dan dengan tujuan agar Mahasiswa mengetahui apa itu Mudharabah, Rukun dan Syarat Mudharabah, Pembatalan Mudharabah dan lain lain.
















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Akad Mudharabah

Kata mudharabah berasal dari kata dharb ( ضرب ) yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini maksudnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Suatu kontrak disebut mudharabah, karena pekerja (mudharib) biasanya membutuhkan suatu perjalanan untuk menjalankan bisnis.
Sedangkanpengertianmudharabah yang secarateknisadalahsuatuakadkerjasamauntuksuatuusahaantaraduabelahpihakdimanapihak yang pertama( shahibulmaal ) menyediakanseluruhmodalnyadansedangkanpihal yang lain menjadipengelolanya.KeuntungandariusahanyatersebutsecaraMudharabahakandibagihasilnyamenurutkesepakatan yang telahdisepakatipadaperjanjianawal, danapabilausahatersebutmengalamikerugianmakakerugiantersebutakanditanggungolehpihakpemodalselamakerugiantersebutbukandisebabkankelalaianpengelola modal. Dan jikakerugiantersebutdisebabkankarenakecuranganataukelalaianpengelola modal, makapengelola modal yang harusbertanggungjawabataskerugian yang telahdialaminya.
Beberapa ulama memberikan pengertian mudharabah atau qiradh sebagai berikut:
Menurut para fuqaha, mudharabah ialah akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Menurut Hanafiyah, mudharabah adalah “Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa”.
Malikiyah berpendapat bahwa mudharabah adalah: ”Akad perwakilan, di mana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (mas dan perak)”.
Imam Hanabilah berpendapat bahwa Mudharabah adalah: ”Ibarat pemilik harta menyerahakan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagian dari keuntungan yang diketahui”.
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa Mudharabah adalah: ” Akad yang menentukan seseorang menyerahakan hartanya kepada orang lain untuk ditijarahkan”.
Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Umairah berpendapat bahwa mudharabah ialah: “Seseorang menyerahkan harta kepada yang lain untuk ditijarhakan dan keuntungan bersama-sama.”
Al-Bakri Ibn al-Arif Billah al-Sayyid Muhammad Syata berpendapat bahwa Mudharabah ialah: “Seseorang memberikan masalahnya kepada yang lain dan di dalmnya diterima penggantian.”
Sayyid Sabiq berpendapat, Mudharabah ialah “akad antara dua belah pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang untuk diperdagangkan dengan syarat keuntungan dibagi dua sesuai dengan perjanjian”.
Menurut Imam Taqiyuddin, mudharabah ialah ”Akad keuangan untuk dikelola dikerjakan dengan perdagangan.”


B.     Syarat dan Rukun Mudharabah
Syarat yang harus dipenuhi dalam akad Mudharabah adalah:
1.      Harta atau Modal
a.       Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya, seandainya modal berbentuk barang, maka barang tersebut harus dihargakan dengan harga semasa dalam uang yang beredar (atau sejenisnya).
b.      Modal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
c.       Modal harus diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkannya melakukan usaha.

2.      Keuntungan
a.       Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam prosentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti. Keuntungan yang menjadi milik pekerja dan pemilik modal harus jelas prosentasinya.
b.      Kesepakatan rasio prosentase harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak.
c.       Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudharib mengembalikan seluruh atau sebagian modal kepada shahib al-mal.
Menurut madzhab Hanafiyah rukun Mudharabah adalah ucapan tanda penyerahan dari pihak yang menyerahkan dalam suatu perjanjian (ijab) dan ucapan tanda setuju (terima) dari pihak yang menerima dalam suatu akad perjanjian atau kontrak (qabul), jika pemilik modal dengan pengelola modal telah melafalkan ijab qabul, maka akad itu telah memenuhi rukunnya dan sah.
Sedangkan menurut jumhur ulama’ ada tiga rukun dari Mudharabah yaitu:
1.      Dua pihak yang berakad (pemilik modal/shahib al-mal dan pengelola dana/pengusaha/mudharib); Keduanya hendaklah orang berakal dan sudah baligh (berumur 15 tahun) dan bukan orang yang dipaksa. Keduanya juga harus memiliki kemampuan untuk diwakili dan mewakili.
2.      Materi yang diperjanjikan atau objek yang diakadkan terdiri dari atas modal (mal), usaha (berdagang dan lainnya yang berhubungan dengan urusan perdagangan tersebut), keuntungan;
3.  Sighat, yakni serah/ungkapan penyerahan modal dari pemilik modal (ijab) dan terima/ungkapan menerima modal dan persetujuan mengelola modal dari pemilik modal (qabul)[

SedangkanmenurutUlamaSyafi’iyahlebihmemerincilagimenjadi lima yaitu :
1.      Modal
2.      Pekerjaan
3.      Laba
4.      Shighat
5.      Dan 2 Orang akad



C.   Jenis – Jenis Akad Mudhdaraba

Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
1. Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara penyedia modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah yang akan digunakan untuk usahanya.
2. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah atau specified mydharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, yaitu mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, dan tempat usahanya. Dengan adanya pembatasan tersebut seringkali mencerminkan kecenderungan umum shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usahanya.


D.     Hikmah Mudharabah

Sebagian orang memiliki harta, tetapi tidak berkemampuan untuk memproduktifitaskannya. Terkadang pula ada orang yang tidak memiliki harta, tetapi ia mempunyai kemampuan memproduktifitaskannya, oleh karena itu syariat membolehkan muamalah ini supaya kedua belah pihak dapat mengambil manfaatnya.
Pemilik harta mendapatkan manfaat dengan pengalaman mudharib (orang yang diberi modal), sedangkan mudharib dapat memperoleh manfaat dengan harta (sebagai modal) dengan demikian tercipta kerjasama antara pemilik modal dan mudharib. Allah tidak menetapkan segala bentuk akad, melainkan demi terciptanya kemaslahatan dan terbendungnya kesulitan.
Adapun hikmah dari Mudharabah yang dikehendaki adalah mengangkat kehinaan, kefakiran dan kemiskinan masyarakat juga mewujudkan rasa cinta kasih dan saling menyayangi antar sesama manusia. Seorang yang berharta mau bergabung dengan orang yang pandai memperdagangkan harta dari harta yang dipinjami oleh orang kaya tersebut.



E.      Asas-asas Perjanjian Mudharabah
Asas-asas dalam perjanjian Mudharabah adalah;
1.      Perjanjian Mudharabah dapat dibuat secara formal maupun informal, secara tertulis maupun lisan. Namun, sesuai dengan ketentuan al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 282-283 yang menekankan agar perjanjian-perjanjian dibuat secara tertulis.
2.      Perjanjian Mudharabah dapat pula dilangsungkan diantara shahib al-mal dan beberapa mudharib, dapat pula dilangsungkan diantara beberapa shahib al-mal dan beberapa mudharib.
3.      Pada hakekatnya kewajiban utama shahib al-mal ialah menyerahkan modal Mudharabah kepada mudharib. Bila hal itu tidak dilakukan, maka perjanjian Mudharabah menjadi tidak sah.
4.      Shahib al-mal dan mudharib haruslah orang yang cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagai wakil.
5.      Shahib al-mal menyediakan dana, mudharib menyediakan keahlian, waktu, pikiran, dan upaya.
6.      Mudharib berkewajiban mengembalikan pokok dana investasi kepada shahib al-mal ditambah bagian dari keuntungan shahib al-mal.
7.      Syarat-syarat perjanjian Mudharabah wajib dipatuhi mudharib.
8.      Shahib al-mal berhak melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian Mudharabah.
9.      Shahib al-mal harus menentukan bagian tertentu dari laba kepada mudharib dengan nisbah (prosentase).
10.  Mudharabah berakhir karena telah tercapainya tujuan dari usaha tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam perjanjian Mudharabah atau pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian Mudharabah atau karena meninggalnya salah satu pihak, yaitu shahib al-mal atau mudharib, atau karena salah satu pihak memberitahukan kepada pihak lainnya mengenai maksudnya untuk mengakhiri perjanjian Mudharabahitu.


F.    Sebab-sebab Batalnya Mudharabah
Mudharabah  menjadi batal karena hal-hal berikut:
1.      Tidak terpenuhinya syarat sahnya Mudharabah. Apabila terdapat satu syarat yang tidak dipenuhi, sedangkan mudharib sudah terlanjur menggunakan modal Mudharabah untuk bisnis perdagangan, maka dalam keadaan seperti ini mudharib berhak mendapatkan upah atas kerja yang dilakukannya, karena usaha yang dilakukannya atas izin pemilik modal  dan mudharib melakukan suatu pekerjaan yang berhak untuk diberi upah.
Semua laba yang dihasilkan dari usaha yang telah dikerjakan adalah hak pemilik modal. Jika terjadi kerugian maka pemilik modal juga yang menanggungnya. Karena mudharib dalam hal ini berkedudukan sebagai buruh dan tidak dapat dibebani kerugian kecuali karena kecerobohannya.
2.      Pengelola atau mudharib  sengaja tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya dalam memelihara modal, atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Jika seperti itu dan terjadi kerugian maka, pengelola berkewajiban untuk menjamin modal karena penyebab dari kerugian tersebut.
3.      Pengelola meninggal dunia atau pemilik modalnya, maka Mudharabah  akan menjadi batal.
Jika pemilik modal yang wafat, pihak pengelola berkewajiban mengembalikan modal kepada ahli waris pemilik modal serta keuntungan yang diperoleh diberikan kepada ahli warisnya sebesar kadar prosentase yang disepakati. Tapi jika yang wafat itu pengelola usaha, pemilik modal dapat menuntut kembali modal itu kepada ahli warisnya dengan tetap membagi keuntungan yang dihasilkan berdasarkan prosentase jumlah yang sudah  disepakati.
Jika Mudharabah  telah batal, sedangkan modal berbentuk ‘urudh (barang dagangan), maka pemilik modal dan pengelola menjual atau membaginya, karena yang demikian itu merupakan hak berdua. Dan jika si pengelola setuju dengan penjualan, sedangkan pemilik modal tidak setuju, maka pemilik modal dipaksa menjualnya, karena si pengelola mempunyai hak di dalam keuntungan dan dia tidak dapat memperolehnya kecuali dengan menjualnya. Demikian menurut madzhab Asy Syafi’i dan Hambali.

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
AkadMudharabahharusbejalansesuaidenganketentuan-ketentuansyari’ahdimanasipengelolaharusmenjalankanusahanyadengan rasa tanggungjawab yang tinggi, sesuaidenganprisipSyari’ahdanberupaya agar usahanyatidakterjadikerugian.Kerugianbisa di akibatkanolehbeberapahal, yaitu:
1. Disebabkanolehresikobisnis;
2. Disebabkanolehmusibahataubencanaalamdan
3. Disebabkanolehkelalaianataupenyimpangan yang dilakukanolehsipengelola.
















DAFTAR PUSTAKA

Asy-Syarbini, Muhammad,  Mugni Al-Muhtaj, Juz II
Syafei, Rachmat, Fiqih Muamalah, (Bandung : Pustaka Setia, 2001)
Al-Kasani,  Alauddin, Bada’i As-Syana’i fi Tartib Asy-Syara’i, Juz VI
Sabiq, Sayyid, Fiqhus Sunnah, Asep Sobari, Fiqih Sunah, (Jakarta : Al-I’tishom, 2008)
Rasjid, sulaiman; Fiqh Islam (hukum fiqh lengkap), bandung; sinar baru algesindo, 2011.



MAKALAH ANALISIS SUMBER PENGGUNAAN KAS


ANALISIS SUMBER DAN PENGGUNAAN KAS
ANALISIS SUMBER DAN PENGGUNAAN KAS

1.   Sifat Laporan Sumber Dan Penggunan Kas
Sifat laporan perubahan modal kerja adalah memberikan ringkasan transaksi keuangan selama satu periode dengan menunjukan sumber dan penggunaan modal kerja dalam periode tersebut, modal kerja meliputi seluruh aktiva lancar atau aktiva lancar dikurangi utang lancar.Dengan demikian, yang di laporkan adalah perubahan aktiva lancar dan utang lancar serta sebab-sebab perubahan tersebut atau sumber dan penggunaannya. Tekanan yang di berikan dalam laporan ini adalah perubahan modal kerja atau aktiva lancar dan utang lancar secara keseluruhan dan tidak akan menunjukan jumlah uang yang telah diterima atau dikeluarkan selama periode tersebut.
Laporan sumber dan penggunaan kas akan dapat di gunakan sebagai dasar dalam menaksir kebutuhan kas di masa mendatang dan kemungkinan sumber-sumber yang ada, atau dapat di gunakan sebagai dasar perencanaan dan peramalan kebutuhan kas atau cash flow di masa yang akan datang. Sedangkan bagi para kreditor atau bank dengan laporan sumber dan penggunaan kas akan dapat menilai kemampuan perusahaan dalam membayar bunga atau mengembalikan pinjamannya.

2.   Sumber Kas
Kas merupakan aktiva yang paling likuid atau merupakan salah satu unsur modal yang paling tinggi likuiditasnya, berarti semakin besar jumlah kas yang dimiliki oleh suatu perusahaan akan semakin tinggi pula tingkat likuiditasnya. Akan tetapi, suatu perusahaan yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi karena adanya kas dalam jumlah yang besar berarti tingkat perputaran kas tersebut rendah dan mencerninkan adanya over investment dalam kas dan berarti pula perusahaan kurang efektif dalam mengelola kas. Jumlah kas yang relatif kecil akan diperoleh tingkat perputaran kas yang tinggi dan keuntungannya yang di peroleh akan lebih besar, tetapi suatu perusahaan yang hanya mengejar keuntungan (rentabilitas) tanpa memperhatikan likuiditas akhirnya perusahaan itu akan berada dalam keadaan likuid apabila sewaktu-waktu ada tagihan.

Sumber penerimaan kas dalam suatu perusahaan pada dasarnya dapat berasal dari:
a.       Hasil penjualan investasi jangka panjang, aktiva tetap baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud (intangible assets), atau adanya penurunan aktiva tidak lancar yang diimbangi dengan penambahan kas.

b. Penjualan atau adanya emisi saham maupun adanya penambahan modal oleh pemilik perusahaan dalam bentuk kas.
c. Pengeluaran surat tanda bukti utang, baik jangka pendek (wesel) maupun utang jangka panjang (utang obligasi, utang hipotik, atau utang jangka panjang lain) serta bertambahnya utang yang diimbangi dengan penerimaan kas.

d. Adanya penurunan atau berkurannya aktiva lancar selain kas yang diimbangi denagn penerimaan kas pembayaran, berkurangnya persediaan barang dagangan karena adanya penjualan secara tunai, adanya penurunan surat berharga (efek) karena ada penjualan dan sebagainya.
e. Adanya penerimaan kas karena sewa, bunga atau dividen dari investasinya, sumbangan ataupun hadiah maupun adanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada periode-periode sebelumnya.
f.  Keuntunga dari operasi perusahaan, Apabila perusahaan memperoleh keuntungan neto dari operasinya berarti ada tambahan dana dari perusahaan yang bersangkutan
3.   Penggunaan Kas
Adapun penggunaan atau pengeluaran kas dapat di sebabkan oleh adanya transaksi-transaksi sebagai berikut.
a. Pembelian saham atau obligasi sebagai investasi jangka pendek maupun jangka panjang serta pembelian aktiva tetap lainnya.
b. Penarikan kembali saham yang beredar maupun adanya pengembalian kas perusahaan oleh pemilik perusahaan.
c. Pelunasan pembayaran angsuran utang jangka pendek maupun utang jangka panjang.
d. Pembelian barang secara tunai, adanya pembayaran biaya opersi yang meliputi upah dan gaji, pembeliansupplies kantor, pembayaran sewa, bunga, premi asuransi, advertensi, dan adanya persekot-persekot biaya maupun persekot pembelian.

e. Pengeluaran kas untuk pembayaran dividen (bentuk pembagian laba lainnya secara tunai), pembayaran pajak, denda-denda, dan sebagainya.
f. Adanya kerugian dalam operasi perusahaan. Terjadinya kerugian dalam operasi perusahaan dalam mengakibatkan berkurangnya kas atau menimbulkan utang yaitu bila diperlukan dana untuk menutup kerugian tersebut. Timbulnya utang sebenarnya merupakan sumber dana tetapi dana ini digunakan untuk menutup kerugian tersebut.

      Tujuan Analisis Break Even Point (BEP)
Tujuan dari analisis break even point yaitu untuk mengetahui pada volume penjualan atau produksi berapakah suatu perusahaan akan mencapailaba tertentu Pengertian Analisis Break Even Poin (Titik Impas)
Analisa Break Even Point (BEP) adalah suatu teknik analisa untuk mempelajari hubungan antara Baiaya Tetap, Biaya Variabel, Keuntungan dan Volume aktivitas. Sering pula disebut “Cost - Profit - Volume analysis (C.P.V. analysis).
Break Even Point (BEP) dapat diartikan sebagai suatu titik atau keadaan dimana perusahaan di dalam operasinya tidak memperoleh keuntungan dan tidak menderita kerugian. Dengan kata lain, pada keadaan itu keuntungan atau kerugian sama dengan nol. Hal tersebut dapat terjadi bila perusahaan dalam operasinya menggunakan biaya tetap, dan volume penjualan hanya cukup untuk menutup biaya tetap dan biaya variabel. Apabila penjualan hanya cukup untuk menutup biaya variabel dan sebagian biaya tetap, maka perusahaan menderita kerugian. Dan sebaliknya akan memperoleh memperoleh keuntungan, bila penjualan melebihi biaya variabel dan biaya tetap yang harus di keluarkan. Analisis break even sering digunakan dalam hal yang lain misalnya dalam analisis laporan keuangan.
 Dalam analisis laporan keuangan kita dapat menggunakan rumus ini untuk mengetahui:
a.       Hubungan antara penjualan, biaya, dan laba
b.      Struktur biaya tetap dan variable
c.        Kemampuan perusahaan memberikan margin unutk menutupi biaya tetap
d.      Kemampuan perusahaan dalam menekan biaya dan batas dimana perusahaan tidak mengalami laba dan rugi
Selanjutnya, dengan adanya analisis titik impas tersebut akan sangat membantu manajer dalam perencanaan keuangan, penjualan dan produksi, sehingga manajer dapat mengambil keputusan untuk meminimalkan kerugian, memaksimalkan keuntungan, dan melakukan prediksi keuntungan yang diharapkan melalui penentuan
o    harga jual persatuan,
o    produksi minimal,
o    pendesainan produk, dan lainnya
Dalam penentuan titik impas  perlu diketahui terlebih dulu hal-hal dibawah ini agar titik impas dapat ditentukan dengan tepat, yaitu:
·         Tingkat laba yang ingin dicapai dalam suatu periode
·         Kapasitas produksi yang tersedia, atau yang mungkin dapat diting

Besarnya biaya yang harus dikeluarkan, mencakup biaya tetap maupun biaya variable.
maupun rugi tertentu. Disamping itu juga untuk mengetahuipada volume penjualan atau produksi berapakah suatu perusahaan belummendapat laba atau rugi. Sehingga hal itu dijadikan dasar oleh pimpinansebagai pengambilan keputusan di masa periode tersebut dan di masa yangakan datang

Ø  Manfaat dan Kegunaan Analisis Break Even (Titik Impas)
Analisis Break even secara umum dapat memberikan informasi kepada pimpinan, bagaimana pola hubungan antara volume penjualan, cost/biaya, dan tingkat keuntungan yang akan diperoleh pada level penjualan tertentu. Analisis break even dapat membantu pimpinan dalm mengambil keputusan mengenai hal-hal sebagai berikut:
a.       Jumlah penjualan minimal yang harus dipertahankan agar perusahaan tidak mengalami kerugian.
b.       Jumlah penjualan yang harus dicapai untuk memperoleh keuntungan tertentu.
c.        Seberapa jauhkah berkurangnya penjualan agar perusahaan tidak menderita rugi.
d.       Untuk mengetahui bagaimana efek perubahan harga jual, biaya dan volume penjualan terhadap keuntungan yang diperoleh.
Analisis break even point ini selain digunakan untuk menganalisis pada unit berapa atau pada omzet penjualan berapa perusahaan tidak menderita rugi dan tidak menerima keuntungan.
Menurut Susan Irawati dalam bukunya “Manajemen Keuangan” memaparkan kegunaanbreak even point adalah sebagai berikut :
1.   Untuk menunjukkan berapa tingkat penjualan yang harus dicapai, jika perusahaan ingin mendapatkan laba.
2.   Untuk membantu menganalisis rencana untuk modernisasi atau otomatisasi untuk mengganti biaya variabel menjadi biaya tetap.
3.   Untuk membantu menganalisis pengaruh-pengaruh dari ekspansi terhadap tingkat operasi atau kegiatan.
4.   Untuk membantu dalam keputusan mengenai produk baru dalam hal biaya dan hasil penjualan.
Menurut Sutrisno dalam bukunya “Manajemen Keuangan Teori, Konsep, dan Aplikasi”menjelaskan ada beberapa manfaat lain yang bisa diambil dengan menggunakan konsep break even pointyaitu sebagai berikut :

1)    Perencanaan Penjualan atau Produksi
Pada setiap awal periode perusahaan sudah harus mempunyai perencanaan produksi  dan penjualan.  Rencana produksi dan penjualan bisa direncanakan dengan menggunakan konsep break even point.
2)    Perencanaan Harga Jual Normal
Salah satu keputusan yang harus diambil oleh manajer keuangan adalah penentuan harga jual.  Harga jual merupakan sejumlah uang yang dibayarkan oleh pembeli untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan.  Bagi perusahaan harga jual harus bisa menutup semua biaya dan target keuntungan.  Apabila tidak bisa menutup target laba, apalagi biaya yang dikeluarkan berarti perusahaan dalam kondisi rugi.  Dalam membuat rencana harga jual, perusahaan mendasarkan pada proyeksi penjualan yang telah direncanakan, serta target laba pada periode yang bersangkutan.

3)    Perencanaan Metode Produksi
Analisis break even point ini juga sering digunakan untuk menentukan alternatif pemilihan metode produksi atau mesin produksi.  Ada mesin produksi yang mempunyai karakteristik biaya tetap rendah tetapi biaya variabel tinggi (sering disebut padat karya) atau biaya tetap tinggi tetapi biaya variabel perunit rendah (sering disebut padat modal).  Dari dua pilihan tersebut, mana yang akan dipilih apakah dengan padat karya (labour intencive) atau padat modal (capital intencive)? Untuk memilih alternatif mana yang terbaik, bisa digunakan analisis biaya, laba, dan volume (cost, profit, volume analysis).
4)    Titik Tutup Pabrik
Apabila kondisi perusahaan sudah menunjukkan biaya total melebihi penjualan totalnya, yang artinya bahwa perusahaan beroperasi dibawah titik break even, apakah perusahaan sebaiknya ditutup atau tetap dipertahankan.  Untuk itu manajemen harus menganalisis apakah kondisi yang demikian akan berlanjut dalam waktu yang relatif lama, atau tidak.  Ada kemungkinan manajemen harus memutuskan untuk menghentikan sementara atau seterusnya apabila kondisi sudah sedemikian parahnya.  Alat yang dapat digunakan manajemen  dalam mengadakan analisis penutupan perusahaan tersebut adalah analisis titik tutup pabrik atau sering disebut shut down point.  Apabila perusahan beroperasi dibawah break even point berarti perusahaan secara akuntansi mengalami kerugian   namun secara cash flow atau aliran kas perusahaan masih mendapatkan sisa kas, selama penerimaan pengahasilan masih bisa menutup biaya variabel dan biya tetap tunai.  Biaya tetap tunai adalah biaya tetap yang dikeluarkan secara tunai seperti pembayaran gaji, biaya promosi, sewa gedung, dan biaya tetap tunai lainnya.  Artinya pada kondisi tersebut perusahan masih bisa membayar gaji karyawannya, walaupun untuk membayar biaya tetap tidak tunai (penyusutan) tidak mencukupi.  Tetapi kalau penerimaan penjualan tidak bisa menutup biaya variabel dan biaya tetap tunai, maka perusahaan sudah harus ditutup.

Jenis Biaya Berdasarkan Break Even (Titik Impas).
Biaya yang dikeluarkan perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut:
1.       Variabel Cost (biaya Variabel)
Variabel cost merupakan jenis biaya yang selalu berubah sesuai dengan perubahan volume penjualan, dimana perubahannya tercermin dalam biaya variabel total. Dalam pengertian ini biaya variabel dapat dihitung berdasarkan persentase tertentu dari penjualan, atau variabel cost per unit dikalikan dengan penjualan dalam unit.

2.       Fixed Cost (biaya tetap)
Fixed cost merupakan jenis biaya yang selalu tetap dan tidak terpengaruh oleh volume penjualan melainkan dihubungkan dengan waktu(function of time) sehingga jenis biaya ini akan konstan selama periode tertentu. Contoh biaya sewa, depresiasi, bunga.Berproduksi atau tidaknya perusahaan biaya ini tetap dikeluarkan.
3.       Semi Varibel Cost
Semi variabel cost merupakan jenis biaya yang sebagian variabel dan sebagian tetap, yang kadang-kadang disebut dengan semi fixed cost. Biaya yang tergolong jenis ini misalnya: Sales expense atau komisi bagi salesman dimana komisi bagi

Asumsi yang digunakan dalam Break Even Point
Mudah tidaknya perhitungan atau penutupan titik break even point tergantung pada konsep-konsep yang mendasari atau asumsi yang digunakan didalamnya.
Menurut Susan Irawati dalam bukunya “Manajemen Keuangan” memaparkan asumsi  dasar yang digunakan dalam break even point adalah sebagai berikut :
·          Biaya yang terjadi dalam suatu perusahaan harus digolongkan kedalam biaya tetap dan biaya variabel.

·           Biaya vaiabel yang secara total berubah sesuai dengan perubahan volume, sedangkan biaya tetap tidak mengalami perubahan secara total.
·           Jumlah biaya tetap tidak berubah walaupun ada perubahan kegiatan, sedangkan biaya tetap perunit akan berubah-ubah.
·         Harga jual perunit konstan selama periode dianalisis.
·           Jumlah produk yang diproduksi dianggap selalu habis terjual.
·           Perusahaan menjual dan membuat satu jenis produk, bila perusahaan membuat atau menjual lebih dari satu jenis produk maka “perimbangan hasil penjualan” setiap produk tetap.




Keterbatasan Analisis Break Even Point
Analisis break even dapat dirasakan manfaatnya apabila titik break even dapat dipertahankan selama periode tertentu. Keadaan ini at dipertahankan apabila biaya-biaya dan harga jual dalah konstan, karena naik turunnya harga jual dan biaya akan mempengaruhi titik break even. Dalam kenyataan analisis ini agak sukar untuk diterapkan. Oleh sebab ini bagi analis perlu diketahui bahwa analisis break even mempunyai limitasi-limitasi tertentu, yaitu:
a)        Fixed cost haruslah konstan selama periode atau range of out put tertentu
b)        Variabel cost dalam hubungannya dengan sales haruslah konstan
c)         Sales price perunit tidak berubah dalam periode tertentu
d)        Sales mix adalah konstan
Berdasarkan limitasi-limitasi tersebut, BREAK EVEN POINT (BEP) akan bergeser atau berubah apabila:
a)       Perubahan FC, terjadi sebagai akibat bertambahnya kapasitas produksi, dimana perubahan ini di tandai dengan naik turunnya garis FC dan TC-nya, meskipun perubahannya tidak mempengaruhi kemiringan garis TC. Bila FC naik BEP akan bergeser keatas atau sebaliknya.
b)       Perubahan pada variabel cost ratio atau VC per unit, dimana perubahan ini akan menentukan bagaimana miringnya garis total cost. Naiknya biayaVC per unit akan menggeser BEP keatas atau sebaliknya.
c)       Perubahan dalam sales price per unit .Perubahan ini akan mempengaruhi miringnya garis total revenue (TR). Naiknya harga jual per unit pada level penjualan yang sama walaupun semua biaya adalah tetap, akan menggeser kebawah atau sebaliknya.
d)       Terjadinya perubahan dalam sales mix. Apabila suatu perusahaan memproduksi lebih dari satu macam produk maka komposisi atau perbandingan antara satu produk dengan produk lain (sales mix) haruslah tetap. Apabila terjadi perubahan misalnya terjadi kenaikan 20% pada produk A sedangkan produk B tetap maka BEP pun akan berubah.

Kelemahan Break Even Point
·           Asumsi yang menyebutkan harga jual konstan padahal kenyataan harga ini kadang-kadang harus berubah sesuai dengan kekuatan permintaan dan penawaran di pasar.  Untuk menutuapi kelemahan itu, maka harus dibuat analisis sensitivitas untuk harga jual yang berbeda.
·           Asumsi terhadap cost, penggolongan biaya tetap dan biaya variabel juga mengandung kelemahan. Dalam keadaan tertentu untuk memenuhi volume penjualan biaya tetap tidak bisa tidak harus berubah karena pembelian mesin-mesin atau peralatan lainnya.  Dengan demikian juga perhitungannya biaya variabel perunit juga akan dapat dipengaruhi perubahan ini.
·           Jenis barang yang dijual tidak selalu satu jenis.
·           Biaya tetap juga tidak selalu tetap pada berbagai kapasitas.
·           Biaya variabel juga tidak selalu berubah sejajar dengan perubahan volume.

Namun begitu,asumsi-asumsi terhadap analisis titik impas seperti asumsi terhadap biaya yang dianggap tetap, kapasitas produksi serta tingkat penjualan dengan jumlah dan harga yang juga diasumsikan tetap, maupun biaya variable yang disumsikan berubah sebanding dengan perubahan volume penjualan perlu dilakukan karena untuk dapat membuat suatu model analisis mau tidak mau perlu adanya asumsi yang mendasari perhitungan tersebut, agar perhitungan yang dilakukan dapat menghasilkan hal-hal yang ingin kita prediksi. Kelemahan-kelemahan yang terjadi merupakan resiko dari prediksi yang dilakukan sehingga dalam pengambilan keputusan melalui analisis titik impas tetap perlu adanya kehati-hatian dari manajer guna menghindari kesalahan yang berakibat pada kerugian usaha.

Metode Perhitungan Break Even Point
Perhitungan untuk menentukan luas operasi pada tingkat break even point dapat dilakukan dengan menggunakan suatu rumus tertentu, tetapi untuk menggambarkan tingkat volume dengan laba maka diperlukan grafik atau bagan break even point.  Secara matematik tingkat break even point dapat ditentukan dengan berbagai rumus.

4.   Laporan Sumber Dan Penggunaan Kas
Penyusunan laporan perubahan kas atau laporan sumber dan penggunaan kas dapat dilakukan dengan meringkas jurnal penerimaan kas dan jurnal pengeluaran kas. Cara ini memakan waktu yang lama karena harus menggolongkan setiap transaksi kas menurut sumber masing-masing serta tujuannya, dan cara ini hanya dapat dilakukan oleh internal analisis yang memungkinkan memperoleh datanya dengan lengkap dan masih murni. Bagi eksternal analisis, menyusun laporan sumber dan penggunaan kas dapat dilakukan dengan menganalisis perubahan yang terjadi dalam laporan keuangan yang diperbandingkan antara dua waktu atau akhir periode serta informasi-informasi lain yang mendukung terjadinya perubahan tersebut.Dalam menganalisis perubahan yang terjadi harus diperhatikan kemungkinan adanya perubahan atau transaksi yang tidak mempengaruhi kas (noncash transaction).

Transaksi-transaksi yang tidak mempengaruhi uang kas antara lain sebagai berikut:
a. Adanya pengakuan atau pembebanan depresiasi, amortisasi dan deplesi terhadap aktiva tetap, intangible asset, dan wasting assets. Biaya depresiasi ini merupakan biaya yang tidak memerlukan pengeluaran kas.

b. Pengakuan adanya kerugian piutang baik dengan membentuk cadangan kerugian piutang maupun tidak, dan penghapusan piutang karena piutang yang bersangkutan sudah tidak dapat di tagih lagi.
c. Adanya penghapusan atau pengurangan nilai buku dari aktiva yang dimiliki dan penghentian dari penggunaan aktiva tetap karena aktiva yang bersangkutan telah habis disusut dan atau sudah tidak dapat dipakai lagi.
d. Adanya pembayaran stock devidend (dividen dalam bentuk saham), adanya penyisihan atau pembatasan penggunaan laba, dan adanya penilaian kembali (revaluasi) terhadap aktiva tetap yang dimiliki oleh perusahaan.



5.   Langkah-Langkah Dalam Penyusunan Laporan Sumber-Sumber Dan Penggunaan Dana Dalam Aliran Kas
Dalam menyusun laporan sumber-sumber dan penggunaan kas, dimana dana dalam artian kas memiliki langkah-langkah sebagai berikut :
a. Mendaftar pos-pos neraca yang diperbandingkan antara dua titik waktu tertentu dalam kolom pertama dan kedua.
b. Mendaftar pos-pos laporan laba rugi dari tahun yang diperbandingkan (current year).
c. Tentukan kenaikan dan penurunan yang terjadi pada pos-pos neraca, tunjukkan dalam kolom ”Perubahan” debit dan kredit. Kolom perubahan debit untuk mencatat adanya kenaikan aktiva, penurunan utang dan modal serta bertambahnya biaya serta berkurangnya penhasilan. Sedangkan kolom kredit untuk mencatat penurunan aktiva, kenaikan utang dan modal, bertambahnya penghasilan dan berkurangnya biaya.
d. Menganalisis perubahan-perubahan yang terjadi pada pos-pos neraca dan pos-pos laba rugi untuk menentukan adanya perubahan yang tidak mempengaruhi kas.
e. Membuat jurnal penyesuaian dalam lembar kerja tersebut untuk menghilangkan akibat atau pengaruhtransaksi nonkas yang sudah dicatat dalam periode tersebut.
f. Memindahkan saldo atau perubahan setelah disesuaikan kecuali perubahan kas) Ke dalam kolom “Kenaikan dan Penurunan Kas” atau “Sumber dan Penggunaan Kas”.
Penurunan aktiva (selain kas), kenaikan utang, modal dan penghasilan merupakan sumber kas, sedangkan kenaikan aktiva (selain kas), penurunan utang, modal dan kenaikan biaya merupakan penggunaan kas. Perubahan kas tidak perlu dipindahkan ke kolom sumber dan penggunaan kas karena perubahan kas inilah yang dianalisis, selisih jumlah kolom sumber kas dengan penggunaan kas harus sama dengan perubahan yang terjadi dalam pos “Kas”.
g. Untuk penyusunan laporan sumber dan penggunaan kas datanya diambil dari dua kolom terakhir dari lembar kerja.