Tuesday 13 March 2018

JENIS JENIS AUDIT


Nurchalis
1701203010035


JENIS-JENIS AUDIT
Pengauditan dapat dibagi dalam beberapa jenis. Pembagian ini dimaksudkan untuk menentukan tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan adanya pengauditan tersebut. Dibawah ini akan dipaparkan beberapa jenis audit menurut ahli
Menurut (Sukrisno Agoes, 2004), ditinjau dari luasnya pemeriksaan, maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
1.      Pemeriksaan Umum (General Audit), yaitu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
2.      Pemeriksaan Khusus (Special Audit), yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada permintaan auditee yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan memberikan opini terhadap bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya pemeriksaan terhadap penerimaan kas perusahaan.
Masih menurut sumber yang sama, menurut (Sukrisno Agoes , 2004), ditinjau dari jenis pemeriksaan maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
1.      Audit Operasional (Management Audit), yaitu suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditetapkan oleh manajemen dengan maksud untuk mengetahui apakah kegiatan operasi telah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
2.      Pemeriksaan Ketaatan (Complience Audit), yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
3.      Pemeriksaan Intern (Internal Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan yang mencakup laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan yang bersangkutan serta ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
4.      Audit Komputer (Computer Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi dengan menggunakan sistem Elektronic Data Processing (EDP).


Sedangkan berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, jenis audit dibagi 4 yaitu:
1.      Auditor Ekstern ; Auditor ekstern/ independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan atas financial audit.
2.      Auditor Intern ; Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan audit manajemen umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Oleh karena itu tugas internal auditor biasanya adalah audit manajemen yang termasuk jenis compliance audit.
3.      Auditor Pajak ; Auditor pajak bertugas melakukan pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang diaudit terhadap undangundang perpajakan yang berlaku.
4.      Auditor Pemerintah ; Tugas auditor pemerintah adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disusun oleh instansi pemerintahan. Disamping itu audit juga dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi operasi program dan penggunaan barang milik pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Auditing yang dilaksanakan oleh pemerintahan dapat dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

SYARAT MENJADI AUDIT
Lebih dalam lagi ke topik pembahasan ini Syarat – syarat menjadi auditor yang tercantum dalam standar umum, yaitu:
1.      Memilki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor
2.      Memilki independen delam setiap mental
3.      Menggunakan keahlian professionalnya dengan cermat dan seksama sebagai seorang auditor.
4.      Kmopetensi.
5.      Indepedensi.
6.      Cermat dan seksama

JENIS-JENIS AUDITOR
1.      Audit Internal
Adapun ruang lingkup dari audit internal adalah sebagai berikut:
1.      Menelaah keandalan informasi keuangan dan operasi serta perangkat yang digunakan untuk mendeteksi, mengukur, mengklasifikasi, dan melaporkan informasi tersebut.
2.      Mereview berbagai system yang telah ditetapkan untuk memastikan kesesuaiannya dengan berbagai kebijaksanaan, rencana, prosedur, hukum dan peraturan yang dapat berdampak penting terhadap kegiatan organisasi, serta harus menetukan apakah organisasi telah mencapai kesesuaian dengan hal-hal tersebut.
3.      Mereview berbgai cara yang digunakan untuk melindungi aset dan memverifikasi keberadaan asset-aset tersebut.
4.      Menilai keekonominsan dan keefisienan penggunaan berbagai sumber daya.

2.      Audit Eksternal
berikut poin-poin yang membedakan eksternal audit dan internal audit;
1.      Eksternal audit merupakan orang luar perusahaan, sedangkan audit internal orang dari dalam perusahaan.
2.      Eksternal auditor adalah pihak yang independen.
3.      Tujuan pemerikasaan eksternala audit adalah untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen perusahaan.
4.      Laporan eksternal auditor berisi opini mengenai kewajaran laporan keuangan.
5.      Pada eksternal audit pelaksanaan pemeriksaan berpedoman pada standar professional Akuntan Publik yang ditetapkan Ikatan Akuntansi Indonesia.
6.      Pemeriksaan eksternal audit dilakukan secara sampling, karena waktu yang terbatas.

3.      Audit Sektor Publik
Berdasarkan UU no. 15 tahun 2004 dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), terdapat tiga jenis audit keuangan Negara, yaitu:
1.      Audit Keuangan
Audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance), apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.      Audit Kinerja
Audit yang dilakukan secara objektif dan sistematis terhadap berbagai macam bukti untuk menilai kinerja entitas yang diaudit dalam hal ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja dan entitas yang diaudit dan meningkatkan akuntabilitas publik.
3.      Audit dengan tujuan tertentu
Adalah audit khusus, diluar audit keuangan dan audit kinerja yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas hal yang diaudit.


PERBEDAAN AUDITOR INTERNAL DAN AUDITOR EKSTERNAL

NO
KETERANGAN
AUDITOR INTERNAL
AUDITOR EKSTERNAL
1.
Tujuan Audit
Melakukan penilaian secara independent  atas aktivitas operasional perusahaan dengan mengukur dan mengevaluasi kecukupan kontrol serta efisiensi dan efektifitas kinerja perusahaan
Memberi pendapat  mengenai kewajaran laporan keuangan suatu organisasi.
2.
Pengguna Laporan
Internal perusahaan yaitu direksi & manajemen
Pihak ketiga, seperti para pemegang saham, calon investor.
3.
Orientasi
Masalah operasional masa lalu, sekarang dan yang akan datang dengan melakukan perbaikan agar lebih baik dimasa mendatang
Melihat catatan keuangan yang terjadi pada periode lalu(historical)
4.
Kualifikasi
Berbagai disiplin ilmu dapat menjadi anggota internal audit.
Sarjana Akuntansi
5.
Timing
Kegiatan audit dilakukan berkesinambungan.
Bersifat periodik biasanya tahunan.


0 komentar:

Post a Comment