Sunday, 24 May 2015

6 Fakta Terbaru Facebook yang Wajib Diketahui



6 Fakta Terbaru Facebook yang Wajib Diketahui


 Meski kini telah banyak bermunculan media sosial populer lainnya, namun Facebook patut diakui masih menjadi yang terbesar.

Buktinya, menurut data yang dilansir laman Business Insider, Senin (25/5/2015), media sosial yang didirikan oleh Mark Zuckerberg itu hingga kini masih memiliki sekitar 1,5 miliar pengguna aktif per bulannya di seluruh dunia.

Ya, Facebook memang masih sangat digemari. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, banyak hal yang berubah di Facebook.

Apa saja? Berikut fakta-fakta terbaru terkait Facebook menurut hasil penelitian perusahaan pemasaran Wishpond.

1. Facebook terbukti mulai ditinggal oleh para pengguna remaja. Bahkan data dari Wishpond menunjukkan bahwa 87% pengguna lulusan tahun 2014 (SMA) sudah tidak menggunakan Facebook. Selain itu, lebih dari 70% pengguna remaja, orangtuanya juga memiliki akun Facebook.

2. Aksi bullying juga marak terjadi di Facebook. 66% gadis remaja mengaku pernah diintimidasi di Facebook.

3. Facebook menjadi alat pamer status percintaan yang paling digandrungi. Wishpond mencatat ada peningkatan sebesar 225% interaksi ketika seorang pengguna meng-update status percintaan mereka.

4. Negara paling aktif ber-Facebook ria adalah Kanada. Bila digabungkan dengan pengguna AS, keduanya menyumbang 157 juta pengguna aktif harian.

5. Facebook memiliki 235 juta pengguna aktif harian di Asia. Angka yang sangat besar mengingat Facebook dilarang diakses di China.

6. Shakira adalah selebritis paling populer di Facebook dengan memiliki lebih dari 1 juta fans. Di peringkat kedua dan ketiga ada Eminem dan Rihanna. Masing-masing memiliki jumlah fans mencapai 91 juta dan 81 juta.


Mau Tahu Punya Masalah Kesehatan atau Tidak, Berdiri Satu Kaki

Mau Tahu Punya Masalah Kesehatan atau Tidak, Berdiri Satu Kaki

Ada salah satu trik untuk melihat apakah kondisi tubuh Anda menua dari usia seharusnya. Berdiri satu kaki seperti burung bango dan lihat seberapa lincah melakukan posisi tersebut dan berapa lama Anda dapat bertahan. Cara ini cukup untuk mencari tahu bagaimana kondisi organ tubuh Anda.

"Saat berdiri satu kaki, kita akan lihat apakah fungsi otaknya masih bagus dan apakah keadaan organ dalam sesuai usianya. Ingat, ada bagian otak yang mengatur gerak, sehingga bila Anda tidak mampu mengangkat satu kaki, bisa jadi tanda awal pikun dan gangguan otak," kata pemerhati gaya hidup dr. Grace Judio-Kahl, MSc, MH, CHt, di acara `Jakarta Health Week`, ditulis Senin (25/5/2015).

Menurut Grace, pada orang di atas 50 tahun, bertahan dengan kaki satu ini akan menunjukkan kondisi tubuhnya. Semakin lama bertahan, maka semakin lincah dan muda organnya. "Tubuh kita itu ibarat mobil yang harus dijaga dari luar dan dalam. Apabila tidak dijaga, onderdilnya bisa menua meski tampilannya mobil mewah. Penuaan pada organ juga sama penting dengan wajah dan kulit."

"Gaya hidup yang salah seringkali menjadi salah satu penghalang masyarakat untuk menjadi sehat. Tinggal dan bekerja di kota besar seringkali mengharuskan kita untuk bergerak cepat dengan aktivitas yang padat, sehingga orang cenderung mengonsumsi asupan yang praktis namun kurang sehat, dan melupakan aktivitas olah raga sehingga membuat proses penuaan lebih cepat," katanya.

Perut Buncit Bikin Anda Lebih Cepat Tua

Perut Buncit Bikin Anda Lebih Cepat Tua

Jakarta Tubuh kita memiliki mekanisme yang disebut apoptosis, sebuah proses kematian sel yang terjadi pada organ dan kulit. Nah, biasanya proses ini terjadi saat usia kita semakin bertambah. Namun perut buncit juga ternyata membuat penuaan ini lebih cepat.

Begitu disampaikan pemerhati gaya hidup dr. Grace Judio-Kahl, MSc, MH, CHt saat acara `Jakarta Health Week` di Senayan City, Jakarta. Menurutnya, perut buncit meningkatkan produksi hormon tidak penting yang membuat tubuh menua lebih cepat.

"Hati-hati jangan sampai buncit. Orang buncit, sel tubuhnya gampang mati dan membuat kerutan muncul lebih cepat. Selain itu, risiko penyakit lain juga mengancam," kata Grace, ditulis Sabtu (23/5/2015).

Meski begitu, kata Grace, buncit berbeda dengan kulit gelambir. Untuk membedakannya, coba duduk tegak dan tarik napas. Saat otot kencang, cubit bagian perut tersebut. Kalau ternyata lemaknya tebal, berarti Anda memiliki lemak dalam yang berbahaya.

"Pada jangka panjang, pola hidup tidak sehat dapat memicu buncit atau obesitas yang berdampak pada kondisi tubuh yang menua lebih cepat dari seharusnya. Oleh karena itu,  sangatlah penting untuk memperhatikan pola makan, sebagai investasi agar awet muda lebih lama," pungkasnya.

5 Hal Penting yang Bisa Ditiru dari Agen Asuransi


5 Hal Penting yang Bisa Ditiru dari Agen Asuransi


 Sistem berjualan itu sama saja bagi semua penjual, tapi pola dan teknik yang mereka gunakan bisa berbeda atau sangat berbeda antara satu dengan yang lain, hal ini yang dijelaskan James Gwee pada saat dia meneliti para sales bidang asuransi jiwa.
Banyak agen asuransi jiwa yang begitu sukses tapi ternyata cara mereka berjualan dan pola penjualan mereka sangatlah berbeda. Namun ada beberapa kesamaan yang mereka gunakan dalam teknik berjualan, dan dibawah ini adalah lima teknik yang bisa kamu gunakan untuk berjualan.
Biarpun trik ini diambil dari bidang asuransi jiwa tapi trik dan ilmu ini bisa digunakan dalam segi umum dan berkaitan dengan usaha yang kamu jalani sekarang:

1. Mengelola waktu yang berbeda
Seperti yang dijelaskan James Gwee tentang manajemen waktu dari agen top dunia. Saat para penjual mengatur waktu, mereka mengelolanya secara berbeda. Para agen asuransi jiwa memiliki trik-trik yang berbeda dalam mengelola waktu untuk berjualan.
Tapi mereka mempunyai target yang sama yaitu menarik banyak pelanggan dan menjual apa yang mereka jual. Para orang sukses, ahli dalam memanajemen waktu tetapi mereka memiliki trik-triknya sendiri dalam mengelola waktu itu.

2. Penjual memiliki profil berbeda dari klien
Tanpa terkecuali, para agen disini sudah memiliki target klien yang mereka inginkan terlebih dahulu. Namun, mereka memiliki target pasar yang berbeda satu dengan yang lain, ada yang menargetkan usai 55-65 tahun yang memiliki anak yang sudah tamat sekolah, ada yang benar benar menargetkan kepada asuransi anak anak.
Jadi beberapa agen tidak akan fokus pada kerabat atau kenalan yang tidak sesuai dengan target pasar mereka.

PENGERTIAN DARI EKONOMI ISLAM

 Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhidsebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan kegiatan bisnis (berusaha) guna memenuhi kebutuhan sosial-ekonomi mereka.

Menurut Bahasa 

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.

Menurut Istilah 

Pengertian ekonomi Islam adalah segala aktivitasperekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.

Menurut Para Ahli 

Menurut M.A MAnnan "Ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomidari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam."
Menurut Khursid Ahmad "Ilmu ekonomi Islam adalahsuatuupaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilakumanusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang  Islam."

Menurut M. Akram Khan  "lmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia(falah) yang dicapai dengan mengorganisir  sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi."

Menurut Louis Cantori  "Ilmu ekonomi Islam tidak lainmerupakan upaya untuk merumuskan ilmuekonomi yang berorientasi manusia danberorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomiklasik."
Ekonomi Islam memandang bahwa ilmu ekonomi adalah bagian dari kajian ekonomi yang hanya membahas masalah teknis dalam penerapan sistem ekonomi. Ilmu ekonomi lebih spesifik hanya membahas masalah tata cara dalam memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Meski demikian, ekonomi Islam tidak menerima semua tata cara teknis tersebut diadopsi dalam ilmu ekonomi Islam. Ekonomi Islam hanya mengadopsi tata cara yang secara hukum Islam tidak bertentangan dengannya. Seperti dalam upayanya meningkatkan produksi beras namun menggunakan pupuk yang berasal dari benda najis, dimana sebagian ulama memberikan status haram dalam pemanfaatan benda najis. Sehingga tidak dibenarkan dan bahkan diharamkan apabila ingin meningkatkan produksi beras namun dengan menggunakan pupuk yang najis.

Nabi Muhammad SAW pun menyampaikan dengan pernyataan: “kamu lebih mengetahui urusan duniamu”. Hadits ini sebagai jawaban atas masalah penyerbukan kurma yang tidak berhasil dilakukan oleh seorang muslim setelah meminta pendapat kepada baginda Rasulullah Saw. Hadits ini pun memberikan pesan pada kita bahwa dalam masalah teknis memproduksi barang dan jasa perkaranya diserahkan kepada manusia.



PENGERTIAN EKONOMI MIKRO SECARA GARIS BESAR

Pengertian Ekonomi Mikro

Pengertian  ilmu Ekonomi  

Ilmu enonomi menurut Prof. P.A. Samuelson, seorang ahli ekonomi mengemukakan, “Ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai bagaimana orang-orang dan masyarakat membuat pilihan, dengan cara atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa serta mendistribusikannya untuk keperluan konsumsi sekarang dan di masa mendatang, kepada berbagai orang dan golongan masyarakat. Ilmu ekonomi menganalisis biaya dan keuntungan serta memperbaiki corak penggunaan sumber daya-sumber daya.” Pada dasarnya ilmu ekonomi mempelajari perihal pilihan dan keputusan yang dilakukan setiap orang dalam memobilisasi dan mengalokasikan sumber ekonomi yang jumlahnya terbatas terhadap alat pemuas kebutuhan manusia yang tidak terbatas.
Teori dasar dalam ilmu ekonomi dibedakan menjadi dua, yaitu teori ekonomi mikro yang membahas permasalahan bersifat parsial atau bagian kecil dari kegiatan perekonomian, dan teori ekonomi makro, yang membahas permasalahan ekonomi yang bersifat global atau menyeluruh. Pembahasan ini masih sekilas tantang teori ekonomi mikro.

Pengertian Ekonomi Mikro

Pernahkah melihat kegiatan di pasar? Perhatikan perilaku pembeli dan penjual dalam melakukan transaksi. Ya, mereka saling menawar harga untuk mendapatkan kesepakatan harga atas barang atau jasa yang mereka butuhkan. Dari transaksi yang terjadi di pasar itulah sesungguhnya kita  telah belajar tentang ekonomi mikro. Pengertian ilmu ekonomi mikro (micro economics) adalah ilmu ekonomi yang mengkhususkan untuk mempelajari perilaku individu manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya.
Ekonomi mikro pada dasarnya mempelajari aktivitas-aktivitas perekonomian yang bersifat bagian kecil, yang memusatkan perhatiannya pada masalah bagaimana konsumen akan mengalokasikan pendapatannya yang terbatas terhadap berbagai macam barang dan jasa yang dibutuhkan, untuk memperoleh kepuasan maksimum. Ekonomi Mikro juga mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga. Ekonomi mikro juga mempelajari bagaimana berbagai keputusan dan perilaku tersebut memengaruhi penawaran dan permintaan atas barang dan jasa, yang akan menentukan harga; dan bagaimana harga, pada gilirannya, menentukan penawaran dan permintaan barang dan jasa selanjutnya.

Ruang Lingkup Kajian Ekonomi Mikro

Ruang lingkup kajian ekonomi mikro adalah produsen dan konsumen. Tradisi berlandaskan teori Adam Smith. Ekonomi mikro dengan demikian memiliki ruang lingkup pada produsen dan konsumen. Produsen dan konsumen tersebut dalam dunia ekonomi yang nyata adalah individu-individu pada rumah tangga keluarga, masyarakat, atau perusahaan.

Aktivitas unit-unit ekonomi yang dikaji dalam ekonomi mikro di antaranya sebagai berikut.
  1. Mempelajari bagaimana perilaku seseorang sebagai konsumen, sebagai pemilik sumber-sumber ekonomi dan sebagai produsen.
  2. Mempelajari bagaimana arus perputaran barang dan jasa mulai dari produsen sampai pada konsumen.
  3. Mempelajari bagaimana harga-harga barang dan jasa itu dapat terbentuk.
  4. Mempelajari bagaimana produsen dalam menentukan tingkat produksi agar tercapai keuntungan yang maksimum.
  5. Mempelajari bagaimana konsumen atau rumah tangga mengalokasikan pendapatannya yang sangat terbatas untuk barang dan jasa yang dibutuhkan sehingga tercapai kepuasan maksimum.
Unit-unit ekonomi skala mikro tersebut harus berusaha mengalokasikan sumberdaya ekonomi yang terbatas untuk mampu mengoiptimalkan tingkat pemuasan kebutuhannya. Jadi melalui kajian/analisis ekonomi mikro dapat diperoleh kejelasan mengapa orangtua kamu harus mengatur dan membuat alokasi yang tepat dari pendapatan yang diperoleh untuk memenuhi kebutuhan hidup keluargamu, termasuk mengalokasikannya untuk keperluan pembelian peralatan sekolah, kuliah, dan sebagainya.

Masalah yang dianalisis dalam ekonomi mikro adalah:
  • Interaksi di pasar barang.
  • Tingkah laku penjual dan pembeli
  • Interaksi di pasar faktor-faktor produksi

Teori ekonomi mikro menganggap bahwa faktor produksi (alam, tenaga kerja, modal, dan Tengusaha) yang dimiliki oleh masyarakat sifatnya terbatas, sedangkan keinginan manusia tidak terbatas. Untuk itu masyarakat harus dapat memilih kegiatan ekonomi, yang meliputi kegiatan dalam memproduksi, menyalurkan, dan menggunakan barang maupun jasa.

AKAD MUDHARABAH




A.    Pengertian Akad Mudharabah

Kata mudharabah berasal dari kata dharb ( ضرب ) yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini maksudnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Suatu kontrak disebut mudharabah, karena pekerja (mudharib) biasanya membutuhkan suatu perjalanan untuk menjalankan bisnis.
Sedangkan pengertian mudharabah yang secara teknis adalah suatu akad kerja sama untuk suatu usaha antara dua belah pihak dimana pihak yang pertama ( shahibul maal ) menyediakan seluruh modalnya dan sedangkan pihal yang lain menjadi pengelolanya. Keuntungan dari usahanya tersebut secara Mudharabah akan dibagi hasilnya menurut kesepakatan yang telah disepakati pada perjanjian awal, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh pihak pemodal selama kerugian tersebut bukan disebabkan kelalaian pengelola modal. Dan jika kerugian tersebut disebabkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola modal, maka pengelola modal yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang telah dialaminya.
Beberapa ulama memberikan pengertian mudharabah atau qiradh sebagai berikut:
Menurut para fuqaha, mudharabah ialah akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Menurut Hanafiyah, mudharabah adalah “Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa”.
Malikiyah berpendapat bahwa mudharabah adalah: ”Akad perwakilan, di mana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (mas dan perak)”.
Imam Hanabilah berpendapat bahwa Mudharabah adalah: ”Ibarat pemilik harta menyerahakan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagian dari keuntungan yang diketahui”.
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa Mudharabah adalah: ” Akad yang menentukan seseorang menyerahakan hartanya kepada orang lain untuk ditijarahkan”.
Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Umairah berpendapat bahwa mudharabah ialah: “Seseorang menyerahkan harta kepada yang lain untuk ditijarhakan dan keuntungan bersama-sama.”
Al-Bakri Ibn al-Arif Billah al-Sayyid Muhammad Syata berpendapat bahwa Mudharabah ialah: “Seseorang memberikan masalahnya kepada yang lain dan di dalmnya diterima penggantian.”
Sayyid Sabiq berpendapat, Mudharabah ialah “akad antara dua belah pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang untuk diperdagangkan dengan syarat keuntungan dibagi dua sesuai dengan perjanjian”.
Menurut Imam Taqiyuddin, mudharabah ialah ”Akad keuangan untuk dikelola dikerjakan dengan perdagangan.”


B.     Syarat dan Rukun Mudharabah
Syarat yang harus dipenuhi dalam akad Mudharabah adalah:
1.      Harta atau Modal
a.       Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya, seandainya modal berbentuk barang, maka barang tersebut harus dihargakan dengan harga semasa dalam uang yang beredar (atau sejenisnya).
b.      Modal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
c.       Modal harus diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkannya melakukan usaha.

2.      Keuntungan
a.       Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam prosentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti. Keuntungan yang menjadi milik pekerja dan pemilik modal harus jelas prosentasinya.
b.      Kesepakatan rasio prosentase harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak.
c.       Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudharib mengembalikan seluruh atau sebagian modal kepada shahib al-mal.
Menurut madzhab Hanafiyah rukun Mudharabah adalah ucapan tanda penyerahan dari pihak yang menyerahkan dalam suatu perjanjian (ijab) dan ucapan tanda setuju (terima) dari pihak yang menerima dalam suatu akad perjanjian atau kontrak (qabul), jika pemilik modal dengan pengelola modal telah melafalkan ijab qabul, maka akad itu telah memenuhi rukunnya dan sah.
Sedangkan menurut jumhur ulama’ ada tiga rukun dari Mudharabah yaitu:
1.      Dua pihak yang berakad (pemilik modal/shahib al-mal dan pengelola dana/pengusaha/mudharib); Keduanya hendaklah orang berakal dan sudah baligh (berumur 15 tahun) dan bukan orang yang dipaksa. Keduanya juga harus memiliki kemampuan untuk diwakili dan mewakili.
2.      Materi yang diperjanjikan atau objek yang diakadkan terdiri dari atas modal (mal), usaha (berdagang dan lainnya yang berhubungan dengan urusan perdagangan tersebut), keuntungan;
3.  Sighat, yakni serah/ungkapan penyerahan modal dari pemilik modal (ijab) dan terima/ungkapan menerima modal dan persetujuan mengelola modal dari pemilik modal (qabul)[

Sedangkan menurut Ulama Syafi’iyah lebih memerinci lagi menjadi lima yaitu :
1.      Modal
2.      Pekerjaan
3.      Laba
4.      Shighat
5.      Dan 2 Orang akad



C.   Jenis – Jenis Akad Mudhdaraba

Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
1. Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara penyedia modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah yang akan digunakan untuk usahanya.
2. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah atau specified mydharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, yaitu mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, dan tempat usahanya. Dengan adanya pembatasan tersebut seringkali mencerminkan kecenderungan umum shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usahanya.


D.     Hikmah Mudharabah

Sebagian orang memiliki harta, tetapi tidak berkemampuan untuk memproduktifitaskannya. Terkadang pula ada orang yang tidak memiliki harta, tetapi ia mempunyai kemampuan memproduktifitaskannya, oleh karena itu syariat membolehkan muamalah ini supaya kedua belah pihak dapat mengambil manfaatnya.
Pemilik harta mendapatkan manfaat dengan pengalaman mudharib (orang yang diberi modal), sedangkan mudharib dapat memperoleh manfaat dengan harta (sebagai modal) dengan demikian tercipta kerjasama antara pemilik modal dan mudharib. Allah tidak menetapkan segala bentuk akad, melainkan demi terciptanya kemaslahatan dan terbendungnya kesulitan.
Adapun hikmah dari Mudharabah yang dikehendaki adalah mengangkat kehinaan, kefakiran dan kemiskinan masyarakat juga mewujudkan rasa cinta kasih dan saling menyayangi antar sesama manusia. Seorang yang berharta mau bergabung dengan orang yang pandai memperdagangkan harta dari harta yang dipinjami oleh orang kaya tersebut.



E.      Asas-asas Perjanjian Mudharabah
Asas-asas dalam perjanjian Mudharabah adalah;
1.      Perjanjian Mudharabah dapat dibuat secara formal maupun informal, secara tertulis maupun lisan. Namun, sesuai dengan ketentuan al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 282-283 yang menekankan agar perjanjian-perjanjian dibuat secara tertulis.
2.      Perjanjian Mudharabah dapat pula dilangsungkan diantara shahib al-mal dan beberapa mudharib, dapat pula dilangsungkan diantara beberapa shahib al-mal dan beberapa mudharib.
3.      Pada hakekatnya kewajiban utama shahib al-mal ialah menyerahkan modal Mudharabah kepada mudharib. Bila hal itu tidak dilakukan, maka perjanjian Mudharabah menjadi tidak sah.
4.      Shahib al-mal dan mudharib haruslah orang yang cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagai wakil.
5.      Shahib al-mal menyediakan dana, mudharib menyediakan keahlian, waktu, pikiran, dan upaya.
6.      Mudharib berkewajiban mengembalikan pokok dana investasi kepada shahib al-mal ditambah bagian dari keuntungan shahib al-mal.
7.      Syarat-syarat perjanjian Mudharabah wajib dipatuhi mudharib.
8.      Shahib al-mal berhak melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian Mudharabah.
9.      Shahib al-mal harus menentukan bagian tertentu dari laba kepada mudharib dengan nisbah (prosentase).
10.  Mudharabah berakhir karena telah tercapainya tujuan dari usaha tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam perjanjian Mudharabah atau pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian Mudharabah atau karena meninggalnya salah satu pihak, yaitu shahib al-mal atau mudharib, atau karena salah satu pihak memberitahukan kepada pihak lainnya mengenai maksudnya untuk mengakhiri perjanjian Mudharabahitu.


F.    Sebab-sebab Batalnya Mudharabah
Mudharabah  menjadi batal karena hal-hal berikut:
1.      Tidak terpenuhinya syarat sahnya Mudharabah. Apabila terdapat satu syarat yang tidak dipenuhi, sedangkan mudharib sudah terlanjur menggunakan modal Mudharabah untuk bisnis perdagangan, maka dalam keadaan seperti ini mudharib berhak mendapatkan upah atas kerja yang dilakukannya, karena usaha yang dilakukannya atas izin pemilik modal  dan mudharib melakukan suatu pekerjaan yang berhak untuk diberi upah.
Semua laba yang dihasilkan dari usaha yang telah dikerjakan adalah hak pemilik modal. Jika terjadi kerugian maka pemilik modal juga yang menanggungnya. Karena mudharib dalam hal ini berkedudukan sebagai buruh dan tidak dapat dibebani kerugian kecuali karena kecerobohannya.
2.      Pengelola atau mudharib  sengaja tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya dalam memelihara modal, atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Jika seperti itu dan terjadi kerugian maka, pengelola berkewajiban untuk menjamin modal karena penyebab dari kerugian tersebut.
3.      Pengelola meninggal dunia atau pemilik modalnya, maka Mudharabah  akan menjadi batal.
Jika pemilik modal yang wafat, pihak pengelola berkewajiban mengembalikan modal kepada ahli waris pemilik modal serta keuntungan yang diperoleh diberikan kepada ahli warisnya sebesar kadar prosentase yang disepakati. Tapi jika yang wafat itu pengelola usaha, pemilik modal dapat menuntut kembali modal itu kepada ahli warisnya dengan tetap membagi keuntungan yang dihasilkan berdasarkan prosentase jumlah yang sudah  disepakati.
Jika Mudharabah  telah batal, sedangkan modal berbentuk ‘urudh (barang dagangan), maka pemilik modal dan pengelola menjual atau membaginya, karena yang demikian itu merupakan hak berdua. Dan jika si pengelola setuju dengan penjualan, sedangkan pemilik modal tidak setuju, maka pemilik modal dipaksa menjualnya, karena si pengelola mempunyai hak di dalam keuntungan dan dia tidak dapat memperolehnya kecuali dengan menjualnya. Demikian menurut madzhab Asy Syafi’i dan Hambali.

pemeriksaan aset tak berwujud



2.1  PEMERIKSAAN ASET TAK BERWUJUD
Aktiva Tetap Tak Berwujud yang bahas Inggrisnya Intangible Asset merupakan aktiva tetap yang secara fisik tidak dapat dilihat bentuknya, akan tetapi memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan.
Syarat aktiva tetap tidak berwujud, adanya :
1.      Keteridentifikasian
2.      Pengendalian sumber daya
3.      Manfaat ekonomis dimasa depan
Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka pengeluaran untuk memperoleh/ menciptakan sendiri aktiva, diperlakukan sebagai Beban pada saat terjadinya

Aktiva Tak Berwujud Mempunyai Karakteristik Penting, Yaitu :
1.           Kurang memiliki eksistensi fisik, tidak seperti aktiva berwujud seperti property, pabrik, dan peralatan, aktiva tak berwujud memperoleh nilai dari hak dan keistimewaan atau privilege yang diberikan pada perusahaan yang menggunakannya.
2.           Bukan merupakan instrument keuangan, aktiva seperti deposito bank, piutang usaha, dan investasi jangka panjang dalam obligasi serta saham tidak memiliki substansi fisik, tetapi tidak diklasifikasikan sebagai aktiva tak berwujud. Aktiva ini merupakan instrument keuangan dan menghasilkan nilainya dari hak untuk menerima kas atau ekuivalen kas di masa depan.
3.           Bersifat jangka panjang dan menjadi subjek amortisasi, Aktiva tak berwujud menyediakan jasa selama periode bertahun tahun. Investasi dalam aktiva ini biasanya dibebankan pada periode masa mendatang melalui beban amortisasi periodik.


Klasifikasi Aktiva Tak Berwujud :
  1. Cara akuisisi ( manner of acquisition ). Aktiva tak berwujud dapat diperoleh dengan cara membelinya dari entitas lain. Seperti membeli wiralaba atau paten dari orang lain. Cara lain untuk memperoleh aktiva tak berwujud adalah dengan cara membuatnya sendiri melalui operasi, contohnya adalah paten dan merek dagang.
  2. Dapat diidentifikasi ( identifiability ). Beberapa kativa tak berwujud dapat diidentifikasi secara terpisah dari perusahaan lainya. Contohnya hak pataen, merek dagang , dan wiralaba. Aktiva tak berwujud lainya tidak dapat dipisahkan tetapi nilainya dapat diturunkan dari nilai aktiva yang berhubungan denganya. Contohnya adalah goodwill, yang nilainya dibedakan atas beberapa factor seperti loyalitas konsumen atas kualitas produk, dan bukan dari kepemilikan khusus.
  3. Dapat dipertukarkan ( exchangeability ). Beberapa aktiva tak berwujud dapat diidentifikasi dapat dijual maupun dibeli, atau dengan kata lain dapat dipertukarkan. Contohnya termasuk paten, merek dagang dan wiralaba. Aktiv atak berwujud lainya, yang dapat depertukarkan kecuali dengan menjual perusahaan itu juga . Contohnya dalah biaya organisasi. Tidak ada pihak lain yang mau membeli biaya organisasi ini secara terpisah ( terlepas dari perusahaanya ). Goodwill  adalah contoh aktiva tak berwujud yang tidak dapat diidentifikasi dan tidak dapat dipertukarkan. Goodwill hanya hanya akan memepunyai nilai jika dikombinasikan atau dihubungkan denan aktiva lainya dan tidak dapat diperoleh kecuali dengan mengakuisisi aktiva lainya secara simultan.
  4. Periode manfaat yang diharapkan ( period of expected benefit ). Beberapa aktiva tak berwujud, seperti biaya organisasi, diharapkan dapat memeberikan manfaat kepada perusahaan dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Sebagai contoh paten memeiliki umur hokum selama 17 tahun, dan periode manfaat leasehold yang dicantumkan dalam kontrak lease.




Prinsip Akuntansi Dasar untuk Aktiva tak berwujud
Akuntansi untuk aktiva tak berwujud melibatkan prinsip dan prosedur akuntansi serupa yang diaplikasikan untuk aktiva tak berwujud lainya, seperti properti, pabrik dan peralatan yaitu :
1.      Pada akuisisi menerapkan prinsip biaya.
2.      Selama periode penggunaan, menerapkan prinsip penandingan.
3.      Pada disposisi, menerapkan prinsip pendapatan. Keuntungan atau kerugian yang diakui atas pelepasan sama dengan selisih antara pertimbangan yang diterima.

Mencatat Biaya Pembelian Aktiva Tak Berwujud
Sesuai dengan prinsip biaya, aktiva tak berwujud harus dicatat pada saat diakuisisi dengan biaya ekuivalen kas saat ini. Biaya ini termasuk harga beli, biaya transfer dan hukum, dan setiap pengeluaran lainya yang berkaitan dengan akuisisi. Biaya akuisisi merupakan biaya pasar saat ini dari semua penukar yang diserahkan atau dari aktiva yang diterima, mana yang lebih dapat ditentukan.

Perlakuan akuntansi untuk berbagai jenis aktiva tak berwujud

Cara Akuisisi
Jenis
Pembelian
Dibuat secara internal
1. Aktiva tak     Berwujud yang dapat diidentifikasi secara terpisah ( hak paten, merek dagang, dan biaya organisasi )
1.Di kapaitalisasikan pada biaya akuisisi.

2. Diamortisasi selama umur hukum atau estimasi masa manfaat mana yang lebih singkat dengan umur maksimum 40 tahun
1. Dibebankan atau dikapitalisasi tergantung pada aktiva tak berwujud tertentu.
2. Jika dikapitalisasi, akan di amortisasi sebagai aktiva tak berwujud yang dibeli.
2.Aktiva tak berwujud yang tidak dapat diidentifikasi secara terpisah ( goodwill )

1. Dibebankan pada saat terjadinya.
2. Tidak tersedia pilihan untuk pengkapitalisasian, sehingga tidak akan ada amortisasi

Mencatat Biaya Aktiva Tak Berwujud yang Dibuat secara Internal.
Kadang kala perusahaan membuat sendiri aktiva tak berwujud, seperti paten. Hanya biaya yang secara spesifik dapat diidentifikasi dari penciptaan aktiva tak berwujud tersebut hanya akan diidentifikasi. Jadi, walaupun perusahaan telah mengeluarkan biaya penelitian yang sangat besar untuk membentuk hal yang dipatenkan, namun hanya biaya untuk mendapatkan paten tersebut yang dikapitalisasi sebagai aktiva. Karena kendala ini, biaya yang dikapitalisasi untuk aktiva tak berwujud yang dibuat secara internal mungkin tidak mencerminkan nilainya, sedangkan biaya yang dikapitalisasi untuk aktiva tak berwujud yang dibeli melalui transaksi yang wajar diasumsikan mencermikan nilainya.

Amortisasi Biaya Aktiva Tak Berwujud
Beberapa fakor yang harus dipertimbangkan dalam mengestimasi umur aktiva tak berwujud :
1.      Ketentuan hukum, peraturan, atau kontraktual yang dapat membatasi umur manfaat maksimum.
2.      Ketentuan untuk pembaruan ( renewal ) atau perpanjangan ( extension ) yang dpat mengubah batas umur masa manfaat aktiva tersebut.
3.      Pengaruh keusangan, permintaan, dan factor ekonomis lainya yang dapat mengurangi umur manfaat.
4.      Perkiraan umur pelayanan ( service life ) dari seorang atau kelompok pegawai.
5.      Tindakan yang diharapkan dilakukan pesaing dan pihak lainya yang dapat membatasi keunggulan kompetitif yang sudah ada.
6.      Umur manfaat yang tidak terbatas dan masa manfaat yang tidak dapat diproyeksikan dengan layak.
7.      Apakah aktiva tak berwujud itu terdiri dari berbagai factor individual dengan umur manfaat efektif yang bervariasi.
Menurut sifatnya itu, maka aktiva tak berwujud jarang mempunyai nilai residu. Biaya aktiva  tak berwujud yang tidak memiliki masa umur manfaat yang dapat ditentukan atau umur hukum tidak terbatas juga harus diamortisasi berdasarkan estimasi umur manfaatnya.



Penurunan Nilai Aktiva Tak Berwujud
Jika jumlah yang tidak didiskontokan atas arus kas masuk yang diharapkan dari penggunaan aktiva tak berwujud yang dapat diidentifikasi lebih kecil dari nilai buku yang belum diamortisasikan, maka aktiva tak berwujud disesuaikan ke nilai wajarnya. Kerugian penurunan ini langsung diakui sebesar perbedaan antara nilai buku dan nilai wajar. Nilai buku aktiva yang telah direvisi akan diamortisasi selama sisa umur manfaat aktiva tersebut, tetapi periode amortisasi tidak lebih dari 40 tahun.

Pelepasan Aktiva Tak Berwujud
Ketika sebuah aktiva tak berwujud dijual, dipertukarkan, atau dilepaskan, biaya yang belum diamortisasi harus dihilangkan dari akun keuntungan atau kerugian pelepasan diakui dan dicatat. Keuntungan atau kerugian adalah sama dengan perbedaan antara hasil bersih dari pelepasan dan biaya yang belum diamortisasi.

Sifat Aktiva Tak Berwujud, adalah :
1.      Mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun
2.      Tidak mempunyai bentuk, sehingga tidak bisa dipegang/diraba atau dilihat
3.      Diperoleh dengan mengeluarkan sejumlah uang tertentu yang jumlahnya cukup material

Contoh Aktiva Tetap Tak Berwujud (Intangible Asset) Berikut adalah contoh-contoh Aktiva Tetap Tak Berwujud yang lumrah kita temui dalam dunia usaha dan dapat dipertukarkan  :
1.      Hak Sewa (Lease Hold)
Adalah hak yang diperoleh atas suatu sewa aktiva tertentu (sewa tempat usaha, sewa gedung, sewa mesin) yang biasanya menggunakan kurun waktu tertentu, disahkan oleh pejabat pembuat akte (notaris). Hak sewa dinyatakan sebagai aktiva tetap (tak berwujud) karena hak sewa memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan, atau dengan kata lain, atas sumber daya (dana) yang dikeluarkan diharapkan hak sewa akan memberikan manfaat kembali (berpotensi menghasilkan kas atau manfaat) di masa yang akan datang. Manfaat yang akan diterima oleh perusahaan atas kepemilikan hak sewa, akan dinikmati oleh perusahaan untuk periode waktu lebih dari satu tahun buku. Melihat batasan (bisa dikatakan syarat) di atas, maka kita dapat memilah-milah atas kejadian sewa, apakah dibukukan sebagai aktiva tetap tak berwujud atau sebagai biaya sewa.
Contoh Kasus :
Tempat Usaha (Tanah dan Gedung) PT. Royal Bali Cemerlang diperoleh dengan cara menyewa selama 30 Tahun, dengan membayar sebesar Rp 750,000,000,-. Dalam perjalanan usahanya PT. Royal Bali Cemerlang juga menyewa sebuah mobil pick-up disewa Rp 150,000/hari. Mengacu pada batasan aktiva tetap tak berwujud atas Hak Sewa yang telah disebutkan sebelumnya, maka transaksi sewa yang ada pada PT. Royal Bali Cemerlang hendaknya diperlakukan sebagai berikut :

Pencatatan : Atas sewa tanah dan gedung di catat sebagai aktiva tak berwujud :
Lease Hold = Rp 750,000,000,-
Kas                              Rp 675,000,000.-
PPh Pasal 4(2)             Rp 75,000,000,-
Pada saat penyetoran PPh Pasal 4(2) :
PPh Pasal 4(2) Rp 75,000,000,-
Kas      Rp 75,000,000,-

2.      Organization Cost.
Adalah pengeluaran-pengeluaran perusahaan yang terjadi sehubungan dengan set-up perusahaan sebelum beroperasi, contohnya : pembayaran kepada notaris. Pengeluaran ini diakui sebagai perolehan aktiva tak berwujud, karena atas pengeluaran tersebut perusahaan akan memperoleh manfaat yang lebih dari satu tahun buku juga, yaitu selama perusahaan masih beroperasi.

3.      Perijinan (Permit & Licences)
Periijinan adalah hak perusahaan yang diperoleh dari pihak pemerintah baik daerah maupun pusat untuk melakukan suatu aktivitas tertentu terkait dengan bidang usahanya. Ijin-ijin perusahaan tentu ada jangka waktunya, dan jika masa berlakunya telah habis maka ijin tersebut harus diperpanjang atau diperbaharui. Namun demikian ijin usaha atau aktivitas tertentu atas terkait dengan usaha biasanya memiliki jangka waktu 3 sampai 30 tahun, yang artinya lebih dari satu tahun buku. Untuk itu Ijin diakui sebagai aktiva tetap tak berwujud.

4.      Hak Patent
Hak Patent adalah hak yang diperoleh atas suatu penemuan tertentu. Dimana atas penemuan tersebut, penemu akan memperoleh manfaat tertentu untuk kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Penemuan tersebut bisa berupa suatu produk, atau rekayasa, atau formula, atau system, atau cara tertentu.

5.      Merk Dagang (Trade Mark)
Merk Dagang (Trade Mark) yang biasa disingkat TM, adalah hak yang diperoleh atas suatu merk komersial tertentu. Hak ini bisa berupa logo, tulisan, bentuk, symbol, atau kombinasinya, yang mewakili suatu organisasi/perusahaan tertentu.

6.      Hak Penggandaan (Copyright)
Copyright adalah hak yang berikan atas suatu penulisan, baik itu berupa karya ilmiah, puisi, novel, maupun lyric lagu, notasi lagu/irama tertentu, script atau scenario film tertentu. Copyright meliputi hak untuk memperbanyak dan mengedarkannya.

7.      Franchise
Adalah hak yang diperoleh untuk melakukan suatu usaha tertentu, atau memasarkan produknya, sekaligus mengikuti pola usaha, cara pengelolaan, penggunaan logo maupun penggunaan alat usaha tertentu yang aslinya dimiliki oleh perusahaan yang memberikan hak franchise.

8.      Goodwill
Adalah kelebihana-kelebihan, keistimewaan tertentu yang dimiliki oleh perusahaan, yang oleh karenanya menjadi dinilai lebih oleh pihak lain. Kelebihan/keisitimewaan tersebut bisa karena perusahaan memiliki reputasi manajemen yang sangat bagus, menghasilkan suatu produk unggul yang sulit dicari pesaingnya, letaknya strategis, dan lain-lain.
Catatan penting : Goodwill hanya diakui (dibuatkan perkiraan) jika terjadi suatu transaksi, yang mana dalam transaksi tersebut perusahaan dinilai lebih oleh pihak lain. Transaksi yang dimaksudkan bisa berupa : penjualan perusaahaan, bergabung/berhentinya sekutu (anggota persero) baru, merger atau akuisisi.

Perlakuan Akuntansi Aktiva Tetap Tak Berwujud
Pada dasarnya permasalahan akuntansi atas aktiva tetap tak berwujud (intangible asset) sama saja dengan aktiva tetap berwujud, yaitu :
1.      Perolehan (Acquisition Cost)
Sama halnya dengan Tangible Asset, Perolehan atas Intangible Asset juga dicatat sebesar nilai faktur ditambah dengan pengeluaran-pengeluaran yang menyertainya.Pengeluaran-Pengeluaran setelah perolehan (Expenditures) Jika terjadi pengeluaran-pengeluaran setelah perolehan, maka konsep kapitalisasi maupun pembebanannya sama saja dengan tangible asset (aktiva tetap berwujud).

2.      Amortisasi (Amortization)
Amortisasi adalah pengalokasian harga perolehan ke beban usaha (biaya), yang pada aktiva tetap dikenal dengan depresiasi (penyusutan). Penghitungan maupun pencatatan atas amortisasi sama saja dengan cara penghitungan maupun pencatatan atas penyusutan aktiva tetap berwujud.

Hal penting yang perlu diketahui :
Amortisasi kebanyakan merupakan biaya usaha dan jarang digolongkan ke dalam harga pokok produksi, kecuali merk dagang yang memang digolongkan ke dalam kelompok harga pokok penjualan. Amortisasi lebih baik jika dihitung menggunakan metode garis lurus saja, karena pada dasarnya intangible asset tidak dipengaruhi, bahkan tidak ada hubungannya dengan output produk yang dihasilkan oleh perusahaan.

3.      Pelaporan (disclosure)
Intangible asset dilaporkan hanya nilai bersihnya (net value) setelah dikurangi akumulasi amortisasinya. Akumulasi amortisasi tidak pernah dimnculkan di dalam neraca. Khusus mengenai Perlakuan Goodwill, lebih jauh dan lebih detail lagi dapat di baca di artikel lain: perlakuan goodwill,disana dilengkapi dengan jurnal dan contoh kasusnya.

Penyajian Dalam Laporan Keuangan
Pada umumnya aktiva tetap dilaporkan bersama-sama dengan sumber alam, tetapi aktiva tidak berujud dilaporkan tersendiri setelah aktiva tetap. Pelaporan harus cukup jelas dan bila mana perlu diberi catatan tambahan, baik dalam laporan itu sendiri ataupun dalam catatan atas laporan keuangan. Selain itu, metoda depresiasi atau amortisasi yang digunakan juga harus dijelaskan dan jumlah depresiasi atau amortisasi untuk tahun yang bersangkutan juga disebutkan. Contoh penyajian aktiva tetap, sumber alam dan aktiva tak berujud dalam neraca adalah sebagai berikut:
PT. SUPERMAN
Neraca sebagian
       Aktiva Tetap
       Tambang batu bara, atas dasar
  Harga perolehan, dikurangi deplesi ……                        Rp 95.400.000
       Gedung dan peralatan, atas
  Dasar harga perolehan ……….. Rp 2.207.100.000
       Kurangi: Akumulasi depresiasi               1.229.000.000
                                                                                              987.100.000
  Jumlah aktiva tetap …………….                               Rp 1.073.500.000
       Aktiva tak berujud
  Hak Paten …………………………                                   410.000.000
  Jumlah ……………………………..                          Rp 1.483.500.000