Nurchalis
1701203010056
1. Pengertian Audit
·
Audit adalah suatu
proses sistematis yang secara objektif memperoleh serta mengevaluasi bukti
mengenai asersi tentang aktivitas ekonomi untuk lebih meyakinkan tingkat
keterkaitan hubungan antara asersi atau pernyataan dengan kenyataan kriteria
yang sudah ditetapkan dan menyampaikann hasilnya kepada pihak yang memiliki
kepentingan.
·
Menurut Arens and Loebbecke (Auditing:
An Integrated Approach, eight edition, 2000:9), Audit adalah kegiatan
mengumpulkan dan mengevaluasi dari bukti-bukti mengenai informasi untuk
menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria
yang telah ditetapkan. Proses audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten
dan independent.
2. kenapa
audit diperlukan
Audit laporan keuangan
diperlukan karena adanya beberapa hal sebagai berikut ini:
·
Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan
terjadi antara penggunan laporan keuangan dan manajemen entitas yang menyajikan
laporan keuangan karena tidak ada keyakinan bahwa manajemen akan memberikan
informasi yang benar. Oleh karena itu, audit laporan keuangan diperlukan untuk
memberikan keyakinan yang memadai.
·
Konsekuensi
Laporan keuangan
merupakan sumber informasi yang digunakan dalam pembuatan keputusan yang
penting seperti peminjaman dan investasi. Sehingga, laporan keuangan dapat
membawa konsekuensi yang sangat luas. Oleh karena itu, audit laporan keuangan
diperlukan agar konsekuensi yang terjadi adalah konsekuensi yang sesuai.
·
Kompleksitas Pelaporan Keuangan
Dengan adanya
kompleksitas pelaporan keuangan yang tinggi, maka resiko terjadinya kesalahan
penyajian laporan keuangan juga menjadi tinggi. Oleh karena itu, audit laporan
keuangan diperlukan agar resikonya menjadi minimal.
·
Keterpencilan
Jarak, waktu, dan biaya
membuat pengguna laporan keuangan sulit untuk mendapatkan akses informasi
secara langsung dari entitas yang bersangkutan. Sehingga pengguna harus
mengandalkan laporan keuangan sebagai satu-satunya sumber informasi. Oleh
karena itu audit laporan keuangan diperlukan agar informasi tersebut menjadi
handal.
3. objektif
dari audit
Laporan yang objektif
adalah laporan yang faktual, tidak berpihak dan terbebas dari distorsi.
Berbagai temuan, kesimpulan dan rekomendasi haruslah dilakukan tanpa ada suatu
prasangka.
4. perbedaan
audit internal dan audit eksternal
Tujuan pemeriksaan audit internal
adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan
memberikan analisis, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang
diperiksanya. Sedangkan tujuan pemeriksaan audit eksternal adalah untuk dapat
memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang telah disusun oleh
manajemen perusahaan.
Laporan internal auditor tidak
berisi opini mengenai kewajaran laporan keuangan, tetapi berupa temuan
pemeriksaan mengenai penyimpangan dan kecurangan yang ditemukan, kelemahan,
pengendalian intern, beserta saran-saran perbaikannya. Sedangkan laporan
eksternal auditor berisi opini mengenai kewajaran laporan keuangan, selain itu
berupa management letter, yang berisi pemberitahuan kepada manajemen mengenai
kelemahan dan pengendalian intern beserta saran perbaikan.
Audit Internal dilakukan oleh
internal auditor yang merupakan orang dalam perusahaan, sedangkan audit
eksternal dilakukan oleh eksternal auditor yang merupakan orang luar
perusahaan. Namun pihak luar perusahaan menganggap internal auditor tidak
independen, sedangkan eksternal auditor adalah pihak yang independen.
5. persamaan
audit internal dan audit eksternal
·
Semua prosedur pemeriksaan dan hasil
pemeriksaan harus didokumentasikan secara lengkap dan jelas dalam Kertas Kerja
Pemeriksaan.
·
Audit staff harus selalu melakukan
continuing professional education
·
Baik Internal maupun external auditor,
harus mempunyai audit manual, sebagai pedoman dalam melaksanakan pemeriksaan
dan harus memiliki Kode Etik serta sistem pengendalian mutu
·
Masing-masing auditor mempunyai latar
belakang dan pendidikan dan pengalaman di bidang akuntansi, keunagan,
perpajakan, manajemen.
·
keeduanya harus membuat Rencana
pemeriksaan (Audit Plan), Program pemeriksaan (Audit Program) secara tertulis.
6. standar
bagi audit internal dan eksternal
Standar umum
·
Audit harus dilaksanakan oleh
seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup
sebagai auditor.
·
Dalam semua
hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam
sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
·
Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan saksama.
Standar pekerjaan lapangan
·
Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
·
Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan.
·
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui
inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar pelaporan
·
Laporan auditor harus
menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
·
Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
·
Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
·
Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
7. tujuan
audit internal dan eksternal
·
tujuan dari audit intern adalah
memberikan pelayanan kepada organisasi, dalam rangka membantu semua anggota
organisasi tersebut. Bantuan yang diberikan sebagai tujuan akhir adalah agar
semua anggota organisasi dapat melaksanakan tanggung jawab yang dibebankan
kepadanya secara efektif, atau lebih jauh lagi mencapai efektivitas optimal.
·
Tujuan dari audit eksternal adalah untuk
memastikan laporan tahunan memberi gambaran yang tepat dan sebenarnya mengenai
kondisi keuangan organisasi; dan bahwa dana yang dimiliki telah digunakan
sesuai dengan tujuan yang sudah dijelaskan dalam konstitusi.
0 komentar:
Post a Comment