Nurchalis
1701203010035
JENIS-JENIS
AUDIT
Pengauditan
dapat dibagi dalam beberapa jenis. Pembagian ini dimaksudkan untuk menentukan
tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan adanya pengauditan tersebut.
Dibawah ini akan dipaparkan beberapa jenis audit menurut ahli
Menurut (Sukrisno
Agoes, 2004), ditinjau dari luasnya pemeriksaan, maka jenis-jenis audit dapat
dibedakan atas:
1.
Pemeriksaan Umum (General Audit), yaitu
suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk memberikan opini mengenai
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
2.
Pemeriksaan Khusus (Special Audit),
yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada permintaan auditee yang
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan memberikan opini terhadap
bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya pemeriksaan terhadap
penerimaan kas perusahaan.
Masih menurut sumber
yang sama, menurut (Sukrisno Agoes , 2004), ditinjau dari jenis pemeriksaan
maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
1.
Audit Operasional (Management Audit),
yaitu suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk
kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditetapkan oleh
manajemen dengan maksud untuk mengetahui apakah kegiatan operasi telah
dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
2.
Pemeriksaan Ketaatan (Complience Audit),
yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah
mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang
ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
3.
Pemeriksaan Intern (Internal Audit),
yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan yang
mencakup laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan yang bersangkutan
serta ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
4.
Audit Komputer (Computer Audit), yaitu
pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan
yang melakukan proses data akuntansi dengan menggunakan sistem Elektronic Data
Processing (EDP).
Sedangkan berdasarkan
kelompok atau pelaksana audit, jenis audit dibagi 4 yaitu:
1.
Auditor Ekstern ; Auditor ekstern/
independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya diluar struktur
perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan atas
financial audit.
2.
Auditor Intern ; Auditor intern bekerja
untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan audit manajemen umumnya berguna
bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Oleh karena itu tugas internal auditor
biasanya adalah audit manajemen yang termasuk jenis compliance audit.
3.
Auditor Pajak ; Auditor pajak bertugas
melakukan pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang diaudit terhadap undangundang
perpajakan yang berlaku.
4.
Auditor Pemerintah ; Tugas auditor
pemerintah adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disusun oleh
instansi pemerintahan. Disamping itu audit juga dilakukan untuk menilai
efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi operasi program dan penggunaan barang milik
pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan pada peraturan yang dikeluarkan
pemerintah. Auditing yang dilaksanakan oleh pemerintahan dapat dilaksanakan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
SYARAT
MENJADI AUDIT
Lebih dalam lagi ke
topik pembahasan ini Syarat – syarat menjadi auditor yang tercantum dalam
standar umum, yaitu:
1.
Memilki keahlian dan pelatihan teknis
yang cukup sebagai auditor
2.
Memilki independen delam setiap mental
3.
Menggunakan keahlian professionalnya
dengan cermat dan seksama sebagai seorang auditor.
4.
Kmopetensi.
5.
Indepedensi.
6.
Cermat dan seksama
JENIS-JENIS
AUDITOR
1. Audit
Internal
Adapun ruang lingkup
dari audit internal adalah sebagai berikut:
1.
Menelaah keandalan informasi keuangan dan
operasi serta perangkat yang digunakan untuk mendeteksi, mengukur,
mengklasifikasi, dan melaporkan informasi tersebut.
2.
Mereview berbagai system yang telah
ditetapkan untuk memastikan kesesuaiannya dengan berbagai kebijaksanaan,
rencana, prosedur, hukum dan peraturan yang dapat berdampak penting terhadap
kegiatan organisasi, serta harus menetukan apakah organisasi telah mencapai
kesesuaian dengan hal-hal tersebut.
3.
Mereview berbgai cara yang digunakan
untuk melindungi aset dan memverifikasi keberadaan asset-aset tersebut.
4.
Menilai keekonominsan dan keefisienan
penggunaan berbagai sumber daya.
2. Audit
Eksternal
berikut poin-poin yang
membedakan eksternal audit dan internal audit;
1.
Eksternal audit merupakan orang luar
perusahaan, sedangkan audit internal orang dari dalam perusahaan.
2.
Eksternal auditor adalah pihak yang
independen.
3.
Tujuan pemerikasaan eksternala audit
adalah untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang
telah disusun oleh manajemen perusahaan.
4.
Laporan eksternal auditor berisi opini
mengenai kewajaran laporan keuangan.
5.
Pada eksternal audit pelaksanaan
pemeriksaan berpedoman pada standar professional Akuntan Publik yang ditetapkan
Ikatan Akuntansi Indonesia.
6.
Pemeriksaan eksternal audit dilakukan
secara sampling, karena waktu yang terbatas.
3. Audit
Sektor Publik
Berdasarkan UU no. 15
tahun 2004 dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), terdapat tiga jenis
audit keuangan Negara, yaitu:
1.
Audit Keuangan
Audit
atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai
(reasonable assurance), apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
2.
Audit Kinerja
Audit
yang dilakukan secara objektif dan sistematis terhadap berbagai macam bukti
untuk menilai kinerja entitas yang diaudit dalam hal ekonomi, efisiensi, dan
efektivitas, dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja dan entitas yang diaudit
dan meningkatkan akuntabilitas publik.
3.
Audit dengan tujuan tertentu
Adalah
audit khusus, diluar audit keuangan dan audit kinerja yang bertujuan untuk
memberikan kesimpulan atas hal yang diaudit.
PERBEDAAN
AUDITOR INTERNAL DAN AUDITOR EKSTERNAL
NO
|
KETERANGAN
|
AUDITOR
INTERNAL
|
AUDITOR
EKSTERNAL
|
1.
|
Tujuan Audit
|
Melakukan penilaian secara independent atas aktivitas
operasional perusahaan dengan mengukur dan mengevaluasi kecukupan kontrol
serta efisiensi dan efektifitas kinerja perusahaan
|
Memberi pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan suatu organisasi.
|
2.
|
Pengguna Laporan
|
Internal perusahaan yaitu direksi & manajemen
|
Pihak ketiga, seperti para pemegang saham, calon investor.
|
3.
|
Orientasi
|
Masalah operasional masa lalu, sekarang dan yang akan datang dengan
melakukan perbaikan agar lebih baik dimasa mendatang
|
Melihat catatan keuangan yang terjadi pada
periode lalu(historical)
|
4.
|
Kualifikasi
|
Berbagai disiplin ilmu dapat menjadi anggota internal audit.
|
Sarjana Akuntansi
|
5.
|
Timing
|
Kegiatan audit dilakukan berkesinambungan.
|
Bersifat periodik biasanya tahunan.
|
0 komentar:
Post a Comment