Menurut Bahasa
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Menurut Istilah
Pengertian
ekonomi Islam adalah segala aktivitasperekonomian beserta
aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang
ekonomi.
Menurut Para Ahli
Menurut
M.A MAnnan "Ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social
yang mempelajari permasalahan ekonomidari orang-orang memiliki
nilai-nilai Islam."
Menurut Khursid Ahmad "Ilmu ekonomi Islam adalahsuatuupaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilakumanusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam."
Menurut Khursid Ahmad "Ilmu ekonomi Islam adalahsuatuupaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilakumanusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam."
Menurut
M. Akram Khan "lmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan
manusia(falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya
bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi."
Menurut Louis Cantori "Ilmu ekonomi Islam tidak lainmerupakan upaya untuk merumuskan ilmuekonomi yang berorientasi manusia danberorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomiklasik."
Ekonomi Islam
memandang bahwa ilmu ekonomi adalah bagian dari kajian ekonomi yang
hanya membahas masalah teknis dalam penerapan sistem ekonomi. Ilmu
ekonomi lebih spesifik hanya membahas masalah tata cara dalam
memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Meski
demikian, ekonomi Islam tidak menerima semua
tata cara teknis tersebut diadopsi dalam ilmu ekonomi Islam. Ekonomi
Islam hanya mengadopsi tata cara yang secara hukum Islam tidak
bertentangan dengannya. Seperti dalam upayanya meningkatkan produksi
beras namun menggunakan pupuk yang berasal dari benda najis, dimana
sebagian ulama memberikan status haram dalam pemanfaatan benda najis.
Sehingga tidak dibenarkan dan bahkan diharamkan apabila ingin
meningkatkan produksi beras namun dengan menggunakan pupuk yang najis.
0 komentar:
Post a Comment