Sunday, 24 May 2015

Ekuitas



 Pengertian Ekuitas

Ekuitas tidak dapat didefinisikan secara independen terhadap aset dan kewajiban. Dalam kerangka dasar Standar Akuntasi Keuangan (2002), misalnya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mendefinisikan ekuitas sebagai berikut (pasal 49):
Ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiaban.
Definisi diatas tidak jauh berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh FASB dalam SFAC No. 6 sebagai berikut:
Equity or net asset is the residual interest in the assets of an entity that remains after deducting its liabilities.
berbagai sumber yang lain mendefinisikan ekuitas yang tidak berbeda dengan defini diatas. Ekuitas didefinisikan sebagai hak residual untuk menunjukan bahwa ekuitas bukan kewajiban. Ini berarti ekuitas bukan pengorbanan sumber ekonomik masa yang akan datang. Karena didefinisi atas dasar aset dan kewajiban, nilai ekuitas juga bergantung pada bagaimana aset dan kewajiban diukur.
Godfrey, Hodgson, dan Holmes (1997) membedakan ekuitas dan kewajiban atas dasar kriteria berikut :
Atas dasar konsep kesatua usaha, kreditor dan pemegang saham sama-sama mempunyai klaim atau hak untuk dilunasi atas dana yang ditanamkan dalam perusahaan. akan tetapi terdapat, terdapat dua karakteristik yang melekat pada hak kreditor yaitu:
jadi, klaim kreditor terbatas jumlahnya dan harus diselesaikan padatanggal tertentu sementara klaim pemegang sahalm merupakan jumlah residual dan tidak harus diselesaikan atau dilunasipada tanggal tertentu.
Hak kreditor atau pemilik (pemegang saham) juga berbeda dalam hal penggunaan aset. Kreditor pada umumya tidak mempunyai akses dan kendali dalam penggunaan aset perusahaan. Mereka juga tidak mempunyai hak dalam pengambilkan keputusan operasi perusahaan secara langsung. Di lain pihak, pemilik (khusus dalam perusahaan peseorangan) mempunyai akses, hak,dan autoritas untuk menjalankan perusahaan dan menggunakan atau mengendalikan aset.
perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban. substansi ekonomik perjanjian antara kreditor dengan perusahaan berbedadengan antara pemegang saham dan perusahaan dalam hal resiko terhadap rugi. Karena kreditor diprioritaskan, resiko mereka lebih kecil dari pemegang saham. Pemegang saham menanggung segala resiko yang berkaitan dengan operasi perusahaan. Oleh karena itu, hak kreditor sebenarnya berbeda dengan hak pemegang saham, kreditor berhak atas pelunasan sedangkan pemegang saham berhak atas pembagian laba (residual). jadi secara substansi ekonomik, kreditor menanggung resiko lebih kecil dan dengan demikian mendapat imbalan tetap berupa bunga dan pokok pinjaman sedangkan pemegang saham menanggung resiko lebih besar sehingga berhak atas kembalian (rate of return) yang berfariasi melalui pembagian laba (participation in profits).


2.2    KOMPONEN EKUITAS PEMEGANG SAHAM

Dari segi riwayat terjadinya dan sumbernya, ekuitas pemegang saham diklasifikasi atas dasar dua komponen penting yaitu:
1.      Modal setoran
Modal setoran dipecah menjadi dua yaitu:

1.      Modal saham (capital stock) sebagai modal yuridis (legal capital)
Modal yuridis timbul karena ketentuan hukum yang mengharuskan bahwa harus ada sejumlah rupiah yang harus dipertahankan dalam rangka perlindungan terhadap pihak lain. Bentuk ketentuan hukum ini adalah bahwa saham harus mempunyai nilai nominal atau nilai minimum yang dinyatakan untuk menunjukkan hak yuridis. Modal yuridis  merupakan jumlah rupiah “minimal” yang harus disetor oleh investor sehingga membentuk modal yuridis.



2.      Modal setoran tambahan (additional paid-in capital)
Transfer dari modal setoran ke laba ditahan tanpa alasan yang kuat adalah penyimpangan dari penalaran yang valid. Ini berarti bahwa modal tidak dapat digunakan sebagai sumber laba ditahan. Demikian juga, tidak sebagianpun dari jumlah rupiah laba ditahan dapat dimasukkan sebagai modal setoran kecuali jumlah rupiah tersebut telah diubah menjadi modal dengan proses kapitalisasi yuridis atau telah berubah karena transaksi modal yang dibahas dibawah ini.
Ø  Perubahan modal setoran :
-          Pemesanan saham
-          Obligasi terkonversi atau berhak-tukar
-          Saham istimewa terkonversi atau berhak-tukar
-          Dividen saham
-          Hak beli saham
-          Opsi saham
-          Waran
-          Saham treasuri


2.      Laba ditahan.
-          Laba atau rugi (dari statement laba rugi)
-          Dividen
-          Rekapitalisasi
-          Defisit
-          Koreksi
-          Perubahan akuntansi

Terdapat beberapa hal lain yang dapat menyebabkan laba ditahan dalam satu periode berubah selain karena transaksi modal tetapi karena transaksi khusus yaitu:
1.      Penyesuaian periode-lalu.
2.      Koreksi kesalahan dalam laporan keuangan sebelumnya.
3.      Pengaruh perubahan akuntansi.
4.      Kuasi-reorganisasi.
Kuasi-reorganisasi merupakan prosedur akuntansi yang mengatur perusahaan untuk merestrukturisasi  ekuitasnya dengan menghilangkan defisit dan menilai kembali seluruh asset dan kewajibannya tanpa melalui reorganisasi secara hukum.

PEMBEDAAN MODAL SETORAN DAN LABA DITAHAN

Laba ditahan pada dasarnya terbentuk dari akumulasi laba yang dipindahkan dari akun ikhtisar laba rugi. Begitu saldo laba ditutup ke laba ditahan, sebenarnya saldo laba tersebut telah lebur menjadi elemen modal pemegang saham yang sah. Dengan demikian untuk mengukur seluruh hak pemegang saham atas aset, laba ditahan harus digabungkan dengan modal setoran.
Pembedaan antara dua bagian elemen ekuitas pemegang sangat penting, dari segi administrasi keuangan, laba ditahan merupakan indikator daya melaba sehingga laba ditahan harus selalu dipisahkan dengan modal setoran meskipun jumlahnya akhirnya ditotal untuk membentuk ekuitas pemegang saham. Pembedaan ini juga sangat penting secara yuridis karena modal setoran merupakan dana dasar yang harus tetap dipertahankan untuk menunjukkan perlindungan bagi pihak lain. Dana ini hanya dapat ditarik kembali dalam likuidasi atau dalam keadaan luar biasa lainnya. Sementara itu, laba ditahan adalah jumlah rupiah yang secara yuridis dapat digunakan untuk pembagian dividen.
Komponen lain terdiri dari pos-pos yang tidak tepat dimasukkan dalam komponen modal setoran atau laba ditahan tetapi sering diklasifikasikan sebagai pos ekuitas pemegang saham. Pos-pos inni misalnya untung penahanan belum terealisasi, penyesuaian kapital belum terealisasi lainnya, selisih revaluasi dan hak pemegang saham minoritas.






PERUBAHAN LABA DITAHAN

Kalau pemisahan antara transaksi modal dan transaksi operasi harus tetap dipertahankan, hanya terdapat 2 faktor utama yang mempengaruhi besarnya laba ditahan yaitu laba atau rugi periodic dan pembagian deviden. Laba yang dipindahkan dari aku laba rugi adalah laba yang merupakan selesih seluruh elemen transaksi operasi dalam arti luas yang disebut laba komrehesif. Transaksi lain yang dapat mempengaruhi laba ditahan adalah transaksi yang tergolong dalam transaksi modal yang diuraikan dalam pembahasan perubahan modal setoran. Pengaruh beberapa transaksi diatas langsung dimasukkan dalam laba ditahan dan tidak melalui statemen laba rugi periode terjadinya transaksi tersebut karena merupakan transaksi modal. Terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan laba ditahan pada suatu periode berubah selain karena transaksi modal tetapi karena transaksi khusus yaitu:
1.      Penyesuaian periode yang lalu
2.      Koreksi kesalahan dalam laporan keuangan sebelumnya
3.      Pengaruh perubahan akuntansi
4.      Kuasi reorganisasi


2.3        TUJUAN PENYAJIAN EKUITAS

Pengungkapan informasi ekuitas pemegang saham akan sangat dipengaruhi oleh tujuan penyajian informasi tersebut kepada pemakai statemen keuangan. Pada umumnya, tujuan pelaporan informasi ekuitas pemegang saham adalah menyediakan informasi kepada yang berkepentingan tentang efesiensi dan kepengurusan manajemen.
Untuk memenuhi tujuan tersebut, informasi yang harus disampaikan tentang ekuitas pemegang saham tersebut adalah:
1.      Sumber ekuitas pemegang saham beserta riwayatnya.
2.      Peraturan yuridis yang membatasi pembagian dividen dan pengambilan modal setoran
3.      kepada pemegang saham.
4.      Prioritas beberapa golongan pemegang saham atau pemegang ekuitas lainnya.

0 komentar:

Post a Comment