MAKALAH
INVESTASI
PASAR MODAL
Oleh
:
NURCHALIS
Fakultas
ekonomi
Universitas
Serambi Mekkah
Banda
aceh 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur
Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah Swt. Yang telah memberikan banyak
kenikmatnya kepada kami. Sehingga kami mampu menyelesaikan Makalah ini sesuai
dengan waktu yang kami rencanakan. Makalah ini kami buat dalam rangka memenuhi
salah satu syarat penilaian mata kuliah Manajemen Keuangan II.
Kami sebagai penyusun
pastinya tidak pernah lepas dari kesalahan. Begitu pula dalam penyusunan
makalah ini, yang mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon maaf
atas segala kekurangannya.
Banda Aceh, 20 oktober 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Perkembangan pasar modal
di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah
pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankan
termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa
perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan
sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian
negara kita.
Aktivitas pasar modal
yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang
penting dalam menumbuh kembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta
menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional
demikian pun di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal
asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing
dengan pemodal lokal.
Pasar modal sama seperti
pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Di
pasar modal, yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan
dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau
organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan
kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual
modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk
keperluan usahanya
1.2 Perumusan Masalah
a. Pengertian pasar modal
b. Jenis pasar modal
c. Pelaku dalam pasar modal
d. Instrumen pasar modal
e. Lembaga yang terkait
dengan pasar modal
f. Fungsi pasar modal
g. Masalah-masalah yang
dihadapi dalam rangka menggalakkan pasar modal
h. Manfaat pasar modal
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan
karya tulis ini adalah agar mahasiswa lebih memahami dan mendalami pokok
bahasan yang berjudul pasar modal khususnya tentang pengertian pasar modal,
Jenis pasar modal, Pelaku dalam pasar modal, Instrumen pasar modal, Lembaga
yang terkait dengan pasar modal, Fungsi pasar modal, Masalah-masalah yang
dihadapi dalam rangka menggalakkan pasar modal dan Manfaat pasar modal itu
sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital
market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan berupa
penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang
berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan
dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya
penjual dan pembeli modal.
Pengertian pasar modal
berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal
menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU
No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut,
bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat
kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai
efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal
sebagai efek.
Definisi pasar modal
menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang
mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu
jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah
perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk
peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda
dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument
keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar
yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat
berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial papper,
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Bursa efek atau bursa
saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek
atau saham perusahaan obligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama
dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan
dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan,
namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu,
karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan
keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi.
Dalam sejarah Pasar
Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19.
Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging
voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah
berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse
Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat
Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay,
Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas
pasar modal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu
dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat
ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun
perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana
adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung
tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya
sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah
maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan
persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak
di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernamaVerreninging
voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.
Efek yang diperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan
milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belanda. Bursa
Batavia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun
1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di
Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.
Pada tahun 1977, bursa
saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam),
institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan
melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak perseroan sebesar
10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public.
Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak
dikenakan pajak pendapatan atas capital gain, pajak atas
bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan
modal.
Pada tahun 1988,
pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk
pasar modal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar modal antara
lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah
dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan
pasar modal meliputi pokok-pokok:
a. Kemudahan syarat go public antar
lain laba tidak harus mencapai 10%.
b. Diperkenalkan Bursa Paralel.
c. Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran
dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham di
perusahaan yang go public.
e. Saham boleh diterbitkan atas unjuk.
f. Batas fluktuasi harga saham di bursa
efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem
dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli
1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi
bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi
Badan Pengawas Pasar Modal.
2.3 Jenis Pasar Modal
a. Pasar Perdana (Primary Market)
Adalah penawaran saham
pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh
pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar
sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga
saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go
public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
b. Pasar Sekunder (Secondary Market)
Adalah tempat terjadinya
transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran
saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin
emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Harga saham pasar
sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, jangka waktunya tidak terbatas.
Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1. Bursa Reguler,
yaitu bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek
Surabaya (BES).
2. Bursa Paralel (Over the Counter),
yaitu suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek
resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh
BAPEPAM.
2.4 Pelaku dalam Pasar Modal
Para pemain utama yang
terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam
proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:
a. Emiten
Adalah perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Dalam melakukan
emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang
dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain:
- Perluasan usaha, modal yang
diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha,
perluasan pasar atau kapasitas produksi
- Memperbaiki struktur modal,
menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing
- Mengadakan pengalihan
pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru
b. Investor
Adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan
yang melakukan emisi. Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain:
- Memperoleh deviden.
(Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar
oleh emiten dalam bentuk deviden)
- Kepemilikan perusahaan.
(Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai)
perusahaan)
- Berdagang. (Saham dijual
kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang
benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya)
c. Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain
turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik
emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
pasar modal.
Lembaga penunjang yang memegang peranan
penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut:
1. Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan
dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
2. Perantara perdagangan efek (broker/pialang).
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten)
dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker
antara lain meliputi:
- Memberikan informasi tentang
emiten
- Melakukan penjualan efek
kepada investor
- Perdagangan efek (dealer), berfungsi
sebagai pedagang dan perantara dalam jual beli efek.
d. Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima
kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e. Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor).
Kegiatan wali amanat meliputi:
1. Menilai kekayaan emiten
2. Menganalisis kemampuan emiten
3. Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4. Memberi nasehat kepada para investor dalam hal
yang berkaitan dengan emiten
5. Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6. Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat berharga (securities
company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa
efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain:
1. Sebagai pedagang efek
2. Penjamin emisi
3. Perantara perdagangan efek
4. Pengelola dana
g. Perusahaan pengelola dana (investment
company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan
keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan
penyimpan dana.
h. Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya.
1. Membantu emiten dalam rangka emisi
2. Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan
hak atas saham para investor
3. Membantu menyusun daftar pemegang saham
4. Mempersiapkan koresponden emiten kepada para
pemegang saham
5. Membuat laporan-laporan yang diperlukan
2.5 Instrumen Pasar Modal
Instrumen keuangan yang
diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu
lebih dari 1 tahun).
a. Saham (stock)
Saham merupakan salah
satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan
salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan.
Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para
investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat
didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha)
dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal
tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim
atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Secara sederhana saham
dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau
badan dalam suatu perusahaan.
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan
saham adalah sebagai berikut:
1. Dividen
Adalah pembagian keuntungan yang diberikan
perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen
diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika
seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang
saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan
saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang
berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat
berupa:
- dividen tunai artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa
uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham
- dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen
sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan
bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Adalah selisih antara harga beli dan harga
jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar
sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000
kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal
tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang
dijualnya.
3. Manfaat nonfinansial
yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas
perusahaan. Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham
sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun
penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan
penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh
supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi
karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut.
Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam,
yaitu:
1. Saham biasa (common stock)
2. Saham istimewa (preffered stock), adalah gabungan (hybrid) antara
obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik seperti
obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa.
Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut.
Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika
perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
Pada suatu saham terdapat 3 (tiga) macam nilai:
1. Nilai nominal, adalah nilai yang
tercantum pada saham tersebut
2. Nilai efektif, adalah nilai yang
tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa
3. Nilai instrinsik, adalah nilai saham
pada saat diperdagangkan.
Pembedaan yang lain mengenai saham adalah:
1. Saham atas nama (register stocks) adalah
yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham
tersebut.
2. Saham unjuk (bearer stocks) adalah orang
yang memiliki (memegang) saham tersebut. Saham unjuk relatif lebih mudah
dipindahtangankan dibandingkan dengan saham atas nama.
b. Obligasi (bonds)
Adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang
akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya atau surat berharga atau
sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima
pinjaman. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan
dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda dilihat dari sisi penerbit,
yaitu:
1. Corporate Bonds: obligasi yang
diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara
(BUMN), atau badan usaha swasta
2. Government Bonds: obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah pusat
3. Municipal Bond: obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan
dengan kepentingan publik (public utility).
Pembedaan yang lain mengenai Obligasi adalah :
1. Obligasi atas nama (registered bonds)
berarti yang berhak atas sejumlah nilai uang atas obligasi tersebut adalah
sesuai dengan nama yang tertera pada obligasi tersebut
2. Obligasi atas unjuk (bearer bonds) berarti
pemegang obligasi dianggap sebagai pemilik atas hak obligasi tersebut
Harga Obligasi:
Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga
obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
1. Par (nilai Pari): Harga
Obligasi sama dengan nilai nominal.
Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%,
maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
2. At premium (dengan Premi):
Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal.
Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%,
maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta.
3. At discount (dengan
Discount): Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal.
Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%,
maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
c. Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di
atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia,
terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang,
seperti option, warrant, dan right.
· Option adalah surat pernyataan yang
dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put
option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.
· Warrant adalah surat berharga yang
dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.
Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya
warrant tersebut.
· Right Issue adalah surat yang
diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya/pemodal
(pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
2.6 Lembaga yang Terkait dengan
Pasar Modal
a. BAPEPAM (Badan Pengawas
Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut
Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah:
1. Mengikuti perkembangan dan
mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara
teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
2. Melaksanakan pembinaan dan pengawas
terhadap lembaga-lembaga berikut:
a. Bursa efek
b. Lembaga kliring, penyelesaian dan
penyimpanan
c. Reksa dana
d. Perusahaan efek dan perorangan
3. Memberi pendapat kepada Menteri
Keuangan mengenai pasar modal
b. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
1. Penjamin Emisi Efek, tugasnya:
- Memberikan nasihat mengenai
jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek
(obligasi dan sekuritas kredit).
- Dalam mengajukan pernyataan
pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang
berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek,
penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama
proses evaluasi.
- Mengatur penyelenggaraan
emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
2. Akuntan Publik, tugasnya:
- Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan
perusahaan dan memberikan pendapatya.
- Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
- Memberikan petunjuk
pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
3. Konsultan Hukum
Tugasnya adalah
meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum
tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin
usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh
emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
4. Notaris
Bertugas membuat
berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan
naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
5. Agen Penjual
Agen penjual ini
umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas
melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang
pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
6. Perusahaan Penilai
Diperlukan apabila
perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian
tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva
perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
c. Lembaga Penunjang dalam
Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga
penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
1. Wali Amanat (Trustee), tugasnya:
- Menganalisis kemampuan dan
kredibilitas emiten
- Melakukan penilaian terhadap
sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai
jaminan.
- Memberikan nasihat yang
diperhitungkan oleh emiten.
- Melakukan pengawasan terhadap
pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten
tepat pada waktunya.
- Melaksanankan tugas selaku
agen utama pembayaran.
- Mengikuti secara terus-menerus
perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
- Membuat perjanjian
perwaliamanatan dengan pihak emiten.
- Memanggil Rapat Umum Pemegang
Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
2. Penanggung (Guarantor)
Penanggung
bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta
bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya,
apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
3. Agen Pembayar (Paying
Agent)
Bertugas
membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun
dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
d. Lembaga Penunjang Pasar
Sekunder
Adalah lembaga yang menyediakan
jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang
terdiri dari:
1. Pedagang Efek
Di samping melakukan
jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk
menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta
memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di
pasar sekunder.
2. Perantara Perdagangan Efek
(Broker)
Bertugas menerima
order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek.
Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada
investor.
3. Perusahaan Efek atau
Perusahaan Sekuritas (securities company)
Perusahaan ini
menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek
(underwriter), peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat
investasi.
4. Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang
berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa
melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian
hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
5. Reksa Dana (Mutual Fund)
Merupakan perusahaan
yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan
dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas
dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai
bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksa dana. Dalam arti lain,
adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada
pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal
berinvestasi.
2.7 Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak
yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana
jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi
yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas
untuk memindahkan dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasikan dananya
lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut.
Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha
pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di
dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan
para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
2.8 Masalah-Masalah yang
Dihadapi dalam Rangka Menggalakkan Pasar Modal
Pokok-pokok yang
merupakan masalah untuk pembangunan pasar modal sebagai contoh di indonesia
dapat ditemukan sebagai berikut:
a. Tingkat bunga deposito yang
tinggi sehingga masyarakat lebih tertarik mendepositokan uangnya daripada
menanamkannya dalam surat berharga di pasar modal.
b. Perusahaan di indonesia
umumnya masih dikelola secara tertutup.
c. Kebijakan kredit relatif lebih menarik
bagi perusahaan sebagai sumber pembiayaan daripada menawarkan saham di pasar
modal.
d. Syarat pemeriksaan akuntan publik untuk
setiap laporan keuangan perusahaan selama ini banyak tidak dipenuhi sehingga
mempunyai pengaruh menyulitkan masyarakat untuk menilai suatu perusahaan.
e. Keseganan perusahaan untuk menjual
sahamnya pada masyarakat berhubung syarat- syarat pemeriksaan laporan keuangan
oleh akuntan publik masih harus diperiksa oleh pihak pajak.
f. Fasilitas-fasilitas yang diharapkan
untuk beroperasinya pasar modal belum dapat dirasakan sebagai daya tarik, yang
mampu mendorong perusahaan untuk bersedia menawarkan sahamnya melalui pasar
modal.
g. Pihak perusahaan swasta masih belum
tertarik menawarkan sahamnya.
2.9 Manfaat Pasar Modal
a. Bagi Emiten
1. Jumlah dana yang dapat dihimpun
berjumlah besar
2. Dana tersebut dapat diterima sekaligus
pada saat pasar perdana selesai
5. Ketergantungan emiten terhadap bank
menjadi lebih kecil
1. Nilai investasi berkembang
mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya
harga saham yang mencapai kapital gain
2. Memperoleh deviden bagi mereka yang
memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal
adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka
panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
2. Memberikan wahana investasi yang beragam
bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif
investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat
diperhitungkan.
3. Menyediakan leading indicator bagi
perkembangan perekonomian suatu negara.
4. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai
lapisan masyarakat menengah.
5. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan
profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong
pemanfaatan manajemen profesi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pasar Modal adalah
tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis
sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar
modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor
melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin
tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko
yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan
modalnya di perusahaan tersebut. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar
modal adalah saham dan obligasi.
Pasar modal mempunyai
dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan dan dalam menjalankan fungsinya, pasar
modal dibagi menjadi 2 jenis yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. yang
terlibat di pasar modal adalah para pemain utama dan lembaga penunjang lainnya
yang terlibat langsung dalam proses transaksi dengan Instrumen keuangan yang
diperdagangkan di pasar modal seperti saham, obligasi dan Surat Berharga
Lainnya yang merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1
tahun). Untuk menciptakan mekanisme pasar modal yang baik diperlukan suatu
lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar modal yang mengatur pasar modal
tersebut seperti BAPEPAM, Instansi Pemerintah, Badan Penilai,
Konsultan Efek dan Lembaga Swasta. Sehingga pasar modal sebagai tempat bertemunya
pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana
jangka panjang tersebut (borrower).dan secara umum mempunyai manfaat lebih dari
keberadaan pasar modal itu sendiri.
0 komentar:
Post a Comment